Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI oleh Yayasan Bentukan Satori dan Heri Gunawan
KPK terus mendalami dugaan penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
"Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG," lanjutnya.
Nama Satori dan Heri Gunawan kerap muncul dalam dugaan rasuah pemberian dana CSR BI.
Satori dan Heri Gunawan diduga merupakan pihak yang menerima dana CSR BI melalui sebuah yayasan.
KPK sudah pernah menggeledah rumah Satori dan Heri Gunawan.
Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.
"Saat ini hasil penggeledahan berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti, penyidik teliti. Karena ada dugaan di perkara CSR ini, para penerima sebagai penyelenggara negara untuk dananya disalurkan melalui yayasan," kata Asep.
"Karena CSR ini, karena CSR bertujuan untuk kegiatan sosial, misalnya bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, bantuan pendidikan, pembelian ambulans, dan lain-lain, intinya untuk kegiatan sosial," imbuhnya.
Sementara, dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik (BBE), dokumen, hingga surat.
Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, BBE, dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.