Kamis, 14 Agustus 2025

Aturan PAW Anggota DPR Digugat ke MK, Sekjen Gerindra: Saya Tidak Intervensi

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait gugatan PAW anggota DPR ke MK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com / Chaerul Umam
ATURAN PAW DIGUGAT - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait gugatan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menolak untuk ikut campur atau mengintervensi perkara yang tengah dalam proses pembicaraan di lembaga yudisial tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait gugatan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK)

Ia menolak untuk ikut campur atau mengintervensi perkara yang tengah dalam proses pembicaraan di lembaga yudisial tersebut.

“Biar saja itu, kita menyerahkan kepada mekanisme hukum yang sedang dalam pembicaraan di MK. Tunggu keputusan MK, ya,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Menurutnya, pelaksanaan PAW telah diatur dalam undang-undang dan dilakukan berdasarkan prinsip suara terbanyak, sebagaimana yang berlaku dalam sistem pemilihan legislatif di Indonesia.

“PAW itu menurut ketentuan UU dilakukan berdasarkan suara terbanyak,” ujar Ketua MPR RI itu.

Muzani kembali menegaskan bahwa Partai Gerindra menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan mengambil langkah yang bisa dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan MK.

“Saya menyerahkan semuanya kepada MK untuk memutuskan perkara. Saya tidak intervensi karena ini persoalan yang sedang dalam pembicaraan di MK,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sejumlah warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak partai politik dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

Pemohon ingin PAW sebaiknya ditentukan melalui pemilu di daerah pemilihan atau dapil asal anggota DPR yang bakal diganti.

Mengutip dari situs MK, ada dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR. 

Gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025. Para pemohon dalam gugatan ini yaitu Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Minta MK Tak Putus Pemungutan Suara Ulang di Pilkada yang Sudah Gelar PSU

Sementara, gugatan kedua dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan yang diajukan Zico teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025.

Kedua gugatan itu mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). 

Mereka minta agar PAW dilakukan lewat pemilu di dapil asal anggota DPR yang akan diganti.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan