Senin, 25 Agustus 2025

Hakim Eko Aryanto, Pengadil yang Disorot karena Vonis Ringan Harvey Moeis Dimutasi ke PN Sidoarjo

Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim Eko Aryanto pengadil perkara korupsi Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Editor: Wahyu Aji
KOLASE/TRIBUN MEDAN
MUTASI HAKIM - Hakim Eko Aryanto Hakim (kanan) yang membacakan vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara di mutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim Eko Aryanto ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Hakim Eko sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia termasuk dalam susunan majelis hakim pengadil perkara korupsi Harvey Moeis di kasus PT Timah yang telah merugikan negara Rp300 triliun.

Di perkara itu, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara.

Adapun pemutasian ini diketahui melalui surat hasil Rapat Pimpinan (Rapim) hakim Mahkamah Agung tahun 2025 yang dikutip Rabu (23/4/2025).

Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa (22/4/2025) malam.

Eko Aryanto merupakan hakim yang menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey Moeis juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.

Namun, saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Selain, Eko Aryanto ternyata ada hakim yang juga memeriksa sekaligus mengadili perkara tiga hakim penerima suap dan gratifikasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

Dia adalah Teguh Santoso, Teguh dimutasi dari PN Jakarta Pusat menjadi hakim PN Surabaya.

"Saya berharap bahwa mutasi promosi yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi," kata Ketua MA Sunarto dalam keterangan video yang dikutip Rabu (23/4/2025).

Dia juga berharap ke depannya hakim-hakim bisa menghindari pelayanan yang sifatnya transaksional.

"Pelayanan yang bersifat transaksional ke depan kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional," kata Sunarto.

Total ada 199 hakim dan 68 panitera yang mendapatkan promosi mutasi.

Profil Eko Aryanto

Eko Aryanto, S.H., M.H. memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum.

Dikutip dari pn-tulungagung.go.id, ia menyelesaikan studi jenjang Sarjana di Universitas Brawijaya, Malang pada tahun 1987.

Pada 2002, Eko Aryanto berhasil menyandang gelar Magister di IBLAM School of Law.

Tak hanya itu, ia juga berhasil menyelesaikan studi S3 di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) pada tahun 2015.

Memulai karier sebagai CPNS pada 1988, Eko Aryanto telah memimpin di sejumlah Pengadilan Negeri, di antaranya adalah Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Nusa Tenggara Barat. 

Saat ini, ia tercatat sebagai Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Eko Aryanto juga pernah mengadili kasus-kasus besar lainnya, seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Harta Kekayaan

Hakim Eko Aryanto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,82 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya pada 29 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Harta terbanyak Eko Aryanto berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Kota Malang, Jawa Timur senilai total Rp1,3 miliar.

DATA HARTA
 
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.350.000.000
 
1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.350.000.000
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 910.000.000

  1. MOBIL, HONDA CR-V MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
  2. MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
  3. MOTOR, KAWASAKI NINJA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
  4. MOTOR, KAWASAKI KLX SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
  5. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN G 2.0 AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 395.000.000
 
D. SURAT BERHARGA Rp.---

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 165.981.000
 
F. HARTA LAINNYA Rp.---

Sub Total Rp. 2.820.981.000
 
III.HUTANG Rp.---

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.820.981.000

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan