Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Ada Pernyataan 'Perintah Ibu', Hasto PDIP Disebut Garansi PAW Harun Masiku Demi Jadi Anggota DPR
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut siap memberikan garansi pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia ke Harun.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut siap memberikan garansi pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan oleh mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan kepengurusan PAW Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Dalam kesaksiannya Tio menjelaskan bahwa hal itu ia ketahui berdasarkan keterangan dari mantan kader PDIP Saeful Bahri yang sempat berkomunikasi dengannya mengenai PAW Harun Masiku.
Awalnya Tio menjelaskan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait komunikasinya dengan Saeful Bahri.
Tio mengatakan bahwa Saeful menjelaskan proses kepengurusan PAW Harun Masiku telah dipantau.
"Anda tahu yang meminta proses komunikasinya dari Saiful itu adalah terdakwa (Hasto)?," tanya Jaksa.
"Kalau secara langsung tidak begitu bahasanya. (Tapi) ini dipantau loh, bahasanya seperti itu, kata Saiful, ada di chatingan kalau gak salah," kata Tio.
Kemudian Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP), percakapan Tio dengan Saeful Bahri pada 6 Januari 2020 silam ketika eks kader PDIP itu terjerat dalam kasus Harun Masiku.
Dalam percakapan itu kata Jaksa, Saeful mengatakan pada Tio bahwa Hasto sempat menghubungi dan meminta agar pesan darinya disampaikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Saudara Saeful mengatakan 'tadi mas Hasto telpon lagi, bilang ke Wahyu ini garansinya saya, ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya ini harus terjadi'. Benar saudara Saeful mengatakan seperti itu?," tanya Jaksa.
"Iya, kan ada rekamannya," jawab Tio membenarkan.
Mendengar jawaban Tio, kemudian Jaksa pun coba mengkonfirmasi ulang keterangan Tio dalam BAP tersebut terutama soal Hasto yang bersedia menggaransi PAW Harun Masiku.
"Jadi disitu Saeful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa Pak Hasto begitu?," tanya Jaksa memastikan.
"Iya Saeful yang berkata seperti itu," jelas Tio.
Selanjutnya, Jaksa pun kembali membeberkan percakapan Tio kali ini dengan Wahyu Setiawan yang tertuang dalam BAP tanggal 8 Januari 2020.
PDIP
Hasto Kristiyanto
Pergantian Antar Waktu (PAW)
DPR RI
Bawaslu
Harun Masiku
Agustiani Tio Fridelina
perintangan penyidikan
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Soal Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Masih Didiskusikan |
---|
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK? |
---|
Hasto Ditahan, PDIP akan Tunjuk Sekjen Baru? Pengamat Sebut Ada Dua Opsi |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan ke MK |
---|
Nasib Donny Tri Istiqomah di Ujung Tanduk Pascavonis Hasto, KPK Beri Sinyal Proses Lanjut |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.