Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Agustiani Tio Peluk Hasto Kristiyanto Setelah Bersaksi di Persidangan, Mengaku 6 Tahun Tak Bertemu
Eks komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina memeluk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah bersaksi dalam sidang perkara suap kasus Harun Masiku.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
"Oh kelanjutan dari yang tadi info dari Saiful tadi saudara teruskan ke Wahyu," terang jaksa.
"Karena dimintanya begitu," ucap Agustiani.
Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.