Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Agustiani Tio Peluk Hasto Kristiyanto Setelah Bersaksi di Persidangan, Mengaku 6 Tahun Tak Bertemu

Eks komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina memeluk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah bersaksi dalam sidang perkara suap kasus Harun Masiku.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa Hasto Kristiyanto dan saksi Agustiani Tio berpelukan di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Pengunjung tampak bertepuk tangan melihat keduanya berpelukan. 

"Oh kelanjutan dari yang tadi info dari Saiful tadi saudara teruskan ke Wahyu," terang jaksa.

"Karena dimintanya begitu," ucap Agustiani.

Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan