Presidium FIB: Kebijakan RPL dalam Pendidikan Apoteker Merusak Tata Etik Profesi
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dinilai sebagai solusi kosmetik yang mengaburkan batas antara pendidikan vokasional dan profesional
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menyampaikan penolakan tegas terhadap wacana penerapan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan profesi apoteker yang dipermudah bagi lulusan Sarjana Farmasi ber-STR Vokasi.
Kebijakan ini dinilai sebagai solusi kosmetik yang mengaburkan batas antara pendidikan vokasional dan profesional serta berpotensi merusak tatanan etik dan integritas regulasi kefarmasian nasional.
Sejak disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, muncul dorongan untuk memberikan jalur percepatan pendidikan profesi apoteker melalui program profesi apoteker secara reguler.
Baca juga: Menakar Kelayakan Implementasi RPL Profesi Apoteker
Pendekatan melalui mekanisme RPL dipandang menyederhanakan proses profesionalisme apoteker, dengan mengabaikan prinsip kompetensi, tanggung jawab etik, dan kualitas lulusan.
“Pendidikan profesi bukan sekadar pengakuan administratif atas pengalaman. Ia adalah proses pembentukan integritas profesi," tegas Presidium FIB, Apt Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurut dia pendekatan RPL dalam konteks ini sangat tidak tepat dan justru akan menciptakan disorientasi kebijakan yang berisiko pada layanan kefarmasian nasional.
"Konstruksi pengalaman kerja, tidak serta merta menjadi tolok ukur jembatan untuk menjadi penyamaan teknisi menjadi profesi dengan tanggung jawab yang berbeda,” ujarnya.
Usulan Konstruktif dari Presidium FIB
Menanggapi dinamika ini, FIB mengajukan tujuh usulan strategis sebagai bentuk kontribusi konstruktif terhadap kebijakan pendidikan profesi apoteker:
1. Tidak Menarik Jalur Pendidikan Profesi Apoteker ke dalam RPL – Pendidikan profesi harus berdiri sebagai jalur pembentukan profesional yang utuh, berasal dari jenjang akademis sarjana secara reguler sebagai wahana pembentukan profesional yang matang, bukan diakomodasi melalui skema rekognisi.
2. Penyusunan Kurikulum oleh Praktisi – Kurikulum program profesi yang harus melibatkan praktisi secara maksimal, demi memastikan kesesuaian dengan kebutuhan di lapangan.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Apoteker Dirikan Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel: Sebulan Untung Rp1 Miliar
3. Pendampingan & evidence real base case profesional – Peserta wajib menjalani pendampingan selama 6 bulan oleh apoteker senior, dengan pelaporan rutin yang diakui sebagai kegiatan pembelajaran ber-SKP dengan orientasi pada evidence real case hingga ada goal terhadap kasus tersebut.
4. Database Peserta Terverifikasi – Program harus diawali dengan pendataan peserta yang layak secara akademik dan administratif, bukan asal membuka program studi, untuk menampung para sarjana farmasi sebelum era UU Kesehatan 17/2023 disahkan.
5. Pengawasan dan Audit Ketat – Pelibatan semua pemangku kepentingan dalam pengawasan dan evaluasi program mutlak diperlukan.
6. Batas Waktu Pelaksanaan – Program hanya dijalankan dalam periode tertentu, misalnya 3–5 tahun, dan tidak menjadi kebijakan permanen.
7. Peserta Hanya dari Sarjana Akademik – Program ini tidak dibuka untuk lulusan Sarjana Terapan (D4), guna menjaga konsistensi jalur profesional. Karena jenjang linear profesional apoteker berasal dari sarjana akademis S1 Farmasi dengan karakter kurikulum yang dirancang menuju profesional.
Format Pendidikan Alternatif untuk Profesi Apoteker di masa depan
Dukung Apotek Desa, FIB Soroti Peran Strategis Apoteker dalam Menjaga Mutu Layanan |
![]() |
---|
Program Apotek Desa, IAI: Perlu Kepastian Tata Kelola, Regulasi, dan Studi Kelayakan |
![]() |
---|
Pasangan Suami Istri Apoteker Dirikan Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel: Sebulan Untung Rp1 Miliar |
![]() |
---|
IPMG Berganti Pimpinan, Ait-Allah Mejri Digantikan Lulusan Farmasi UGM Evie Yulin |
![]() |
---|
Cara Para Apoteker dan Tenaga Kesehatan Lintas Profesi Sambut Datangnya Ramadan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.