Wacana Pergantian Wapres
Apa Alasan Eks Wapres Try Sutrisno dan Ratusan Purnawirawan TNI Usulkan Pencopotan Gibran?
Alasan purnawirawan TNI usulkan Gibran diganti karena keputusan MK telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah:
- Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
Proses ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Setelah MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tersebut, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima.
Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Alasan Try Sutrisno dan Ratusan Jenderal Purnawirawan Prajurit TNI Minta Wapres Gibran Diganti
(Tribunnews.com/Rifqah/Gilang Putranto) (TribunTangerang.com/Joseph Wesly) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.