Wacana Pergantian Wapres
Pengamat: Usulan Pemakzulan Gibran Sebagai Aspirasi Demokrasi yang Sah
Agung mengingatkan bahwa ekspresi politik seperti ini harus disikapi secara proporsional, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI.
Menurutnya, usulan tersebut sah sebagai bagian dari ekspresi dalam sistem demokrasi. Namun, tidak memiliki urgensi untuk segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI Terhadap Gibran, Lebih Bernuansa Politis daripada Yuridis?
“Usulan pemakzulan Gibran merupakan salah satu dari delapan poin yang disampaikan para purnawirawan. Dalam kerangka demokrasi, ini bisa dianggap sebagai bentuk aspirasi yang sah,” ujar Agung saat dihubungi, Sabtu (26/4/2025).
Meski demikian, Agung menilai sejauh ini belum ada dasar kuat untuk memakzulkan Gibran. Dia bilang, selama 6 bulan masa pemerintahan berjalan, Gibran belum menunjukkan tindakan yang inkonstitusional yang bisa dijadikan landasan hukum untuk dimakzulkan.
Baca juga: Gibran Diusulkan Diganti, Kaesang Tegaskan Pemilihan Sudah Sesuai Konstitusi
“Dari sisi urgensi, tidak ada hal mendesak yang bisa dijadikan alasan kuat untuk pemakzulan. Gibran belum melakukan pelanggaran konstitusi atau tindakan yang melanggar sumpah jabatannya sebagai wakil presiden,” tegasnya.
Ia menilai respons Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang menyarankan agar poin-poin dalam pernyataan purnawirawan itu dikaji lebih lanjut sudah tepat.
“Respon objektif dari Pak Wiranto cukup bijak, agar seluruh poin dari aspirasi ini diterima dan dikaji, terutama yang relevan seperti reshuffle kabinet bagi menteri yang bermasalah,” ujar Agung.
Agung mengingatkan bahwa ekspresi politik seperti ini harus disikapi secara proporsional, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
“Kritik dan aspirasi sah saja, tapi perlu ada proporsionalitas dalam menilai urgensinya agar tidak kontraproduktif bagi stabilitas politik nasional,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI sekaligus Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka merupakan wakil presiden yang sah secara konstitusional.
Hal itu menyusul munculnya usulan dari sebuah forum purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Gibran. Permintaan itu ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel
“Saya belum membaca itu, belum mempelajari dan belum membaca secara utuh. Baru mendengar juga sekilas-sekilas,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Baca juga: Apa Saja yang Bisa Bikin Wapres Diberhentikan? Menyorot Ramai Usulan Gibran Dicopot dari Jabatan
Menurut Muzani, pemilihan presiden dan wakil presiden adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Dalam Pilpres lalu, rakyat memilih pasangan calon, bukan perseorangan.
“Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Itu adalah calon presiden dan calon wakil presiden yang sah,” tegasnya.
Muzani juga menyinggung bahwa hasil pemilu tersebut sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang membatalkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
Wacana Pergantian Wapres
Surat Pemakzulan Wapres Gibran Belum Diproses DPR, Andreas PDIP: Harus Dikaji Benar-benar |
---|
Mahfud MD Klaim Prabowo Sulit Wujudkan Pemakzulan Gibran karena Ada Ancaman Terselubung dari Jokowi |
---|
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tolak Bahas Wacana Pemakzulan Gibran: Kita Enggak Urus Politik |
---|
Mahfud MD Tak Percaya Puan Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih Cari Modus Politik |
---|
Soal Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sekjen Bara JP: Forum Purnawirawan TNI Ngerti Hukum, Nggak? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.