Minggu, 7 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Pengamat: Usulan Pemakzulan Gibran Sebagai Aspirasi Demokrasi yang Sah

Agung mengingatkan bahwa ekspresi politik seperti ini harus disikapi secara proporsional, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

|
Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
GIBRAN DIMINTA DIGANTI - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat tiba di KPU untuk daftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023). Menurutnya, usulan tersebut sah sebagai bagian dari ekspresi dalam sistem demokrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI

Menurutnya, usulan tersebut sah sebagai bagian dari ekspresi dalam sistem demokrasi. Namun, tidak memiliki urgensi untuk segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI Terhadap Gibran, Lebih Bernuansa Politis daripada Yuridis?

“Usulan pemakzulan Gibran merupakan salah satu dari delapan poin yang disampaikan para purnawirawan. Dalam kerangka demokrasi, ini bisa dianggap sebagai bentuk aspirasi yang sah,” ujar Agung saat dihubungi, Sabtu (26/4/2025).

Meski demikian, Agung menilai sejauh ini belum ada dasar kuat untuk memakzulkan Gibran. Dia bilang, selama 6 bulan masa pemerintahan berjalan, Gibran belum menunjukkan tindakan yang inkonstitusional yang bisa dijadikan landasan hukum untuk dimakzulkan.

Baca juga: Gibran Diusulkan Diganti, Kaesang Tegaskan Pemilihan Sudah Sesuai Konstitusi

“Dari sisi urgensi, tidak ada hal mendesak yang bisa dijadikan alasan kuat untuk pemakzulan. Gibran belum melakukan pelanggaran konstitusi atau tindakan yang melanggar sumpah jabatannya sebagai wakil presiden,” tegasnya.

Ia menilai respons Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang menyarankan agar poin-poin dalam pernyataan purnawirawan itu dikaji lebih lanjut sudah tepat. 

“Respon objektif dari Pak Wiranto cukup bijak, agar seluruh poin dari aspirasi ini diterima dan dikaji, terutama yang relevan seperti reshuffle kabinet bagi menteri yang bermasalah,” ujar Agung.

Agung mengingatkan bahwa ekspresi politik seperti ini harus disikapi secara proporsional, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. 

“Kritik dan aspirasi sah saja, tapi perlu ada proporsionalitas dalam menilai urgensinya agar tidak kontraproduktif bagi stabilitas politik nasional,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI sekaligus Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka merupakan wakil presiden yang sah secara konstitusional.

Hal itu menyusul munculnya usulan dari sebuah forum purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Gibran. Permintaan itu ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel

“Saya belum membaca itu, belum mempelajari dan belum membaca secara utuh. Baru mendengar juga sekilas-sekilas,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Apa Saja yang Bisa Bikin Wapres Diberhentikan? Menyorot Ramai Usulan Gibran Dicopot dari Jabatan

Menurut Muzani, pemilihan presiden dan wakil presiden adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Dalam Pilpres lalu, rakyat memilih pasangan calon, bukan perseorangan.

“Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Itu adalah calon presiden dan calon wakil presiden yang sah,” tegasnya.

Muzani juga menyinggung bahwa hasil pemilu tersebut sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang membatalkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan