Jumat, 29 Agustus 2025

Komisi II DPR Sebut Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas yang Meresahkan, UU Ormas akan Direvisi?

Komisi II DPR menyatakan pemerintah memiliki kekuatan hukum untuk membubarkan ormas meresahkan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
BUBARKAN ORMAS - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Rifqi mengatakan pemerintah bisa bubarkan ormas meresahkan. 

 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menertibkan organisasi kemasyarakatan atau ormas yang bermasalah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

"Secara substansi, saya kira ketentuan dalam UU ormas yang ada sudah memberikan ruang yang cukup kepada pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap berbagai ormas yang bermasalah baik dari sisi ideologi maupun aliran, atau dari sisi gerakan yang kemudian bisa membahayakan dan mengancam ketertiban umum dan seterusnya," kata Rifqi saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/4/2025).

Rifqi juga meminta pemerintah untuk mengambil langkah nyata dalam menghadapi ormas-ormas yang meresahkan masyarakat.

Dia menekankan bahwa ormas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum tidak boleh diberi ruang sedikit pun.

"Pada titik tertentu, saya kira negara memiliki kewenangan untuk dapat membubarkan ormas-ormas yang bertentangan secara ideologi dengan pandangan dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara serta meresahkan kehidupan berbangsa dan bernegara itu," ujarnya.

Rifqi juga merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang membuka peluang untuk merevisi UU ormas.

"Dari sisi prosedur, karena yang menyampaikan adalah Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut," ucapnya.

Dia menambahkan Komisi II DPR siap membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) apabila pemerintah secara resmi mengajukan revisi tersebut.

"Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah di dalam revisi yang diinginkan," ujarnya.

Sebelumnya, Tito membuka peluang untuk merevisi UU ormas menyusul banyaknya ormas yang membuat keresahan.

Tito mengatakan revisi diperlukan guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka.

Dalam perjalanan setiap undang-undang itu dinamis.

"Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi," kata Tito.

Seperti diketahui aksi ormas akhir-akhir meresahkan masyarakat.

Di Depok, Jawa Barat, anggota ormas membakar mobil setelah polisi hendak menangkap pimpinannya.

Sementara di Subang, ormas mengganggu pembangunan pabrik mobil listrik PT Build Your Dream (BYD).

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan