Senin, 18 Agustus 2025

Perludem Ingatkan Risiko Jika Pembahasan Revisi UU Pemilu Molor hingga 2026

Perludem mengingatkan ihwal keterlambatan dalam membahas Undang-Undang Pemilu dapat membawa dampak serius bagi kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029. 

setkab.go.id
RUU PEMILU - Perludem mengingatkan ihwal keterlambatan dalam membahas Undang-Undang Pemilu dapat membawa dampak serius bagi kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan ihwal keterlambatan dalam membahas Undang-Undang Pemilu dapat membawa dampak serius bagi kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029. 

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai jika pembahasan baru dimulai pada 2026, ada risiko pengulangan pengalaman buruk saat penyusunan pembahasan UU Pemilu pada 2017. 

Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Urgensi Menyegarkan Pembahasan Revisi UU Pemilu di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan

"Kalau pembahasan Undang-Undang Pemilu masih belum juga dibahas dalam tahun 2025 ini atau bahkan baru dimulai di pertengahan atau di akhir 2026, ini yang akan mengulang peristiwa pembahasan undang-undang nomor 7 tahun 2017," ujar Fadli. 

"Di mana pembahasan undang-undangnya sangat pendek, tidak banyak kelompok yang bisa dilibatkan, pada akhirnya banyak mengalah, dan Undang-Undang Pemilu itu baru bisa disahkan hanya beberapa hari saja sebelum tahapan pemilu dimulai," sambungnya. 

Ia menjelaskan, situasi seperti itu akan menyulitkan banyak pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, partai politik, hingga masyarakat, untuk memahami dan mengadaptasi aturan baru. 

Selain itu, regulasi teknis seperti peraturan KPU dan Bawaslu pun akan terhambat, yang pada akhirnya berisiko terhadap kualitas dan kepercayaan publik terhadap pemilu.

Sebagai informasi, menjelang akhir April 2025, proses revisi UU Pemilu masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pembahasan substansi di DPR RI. 

Saat ini, terdapat tarik-menarik antara Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai siapa yang akan menangani revisi ini. 

Pimpinan DPR belum memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk membahas revisi UU Pemilu, meskipun Komisi II telah menyampaikan surat permohonan kepada pimpinan DPR.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan