Kamis, 11 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Silfester: Isu Pemakzulan Wapres Gibran Pintu Masuk Lengserkan Presiden Prabowo

Silfester Matutina menyesalkan wacana pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa/Tribunnews.com
SOAL WAPRES GIBRAN - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang juga eks Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Silfester Matutina, bersama Jokowi beberapa waktu lalu. Silfester menyikapi soal wacana pemakzulan Gibran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang juga eks Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Silfester Matutina, menyesalkan wacana pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI.

 "Saya sangat menyesalkan 8 usulan tak bermutu dari para Purnawirawan TNI itu. Usulan-usulan itu tidak berdasarkan riset yang mendalam dan tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada satupun dari 8 poin usulan itu yang masuk logika dan demi kebaikan bangsa kita. Semuanya zonk dan hanya membuat kegaduhan dan adu domba, termasuk salah satunya yang ingin memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI,"jelas Silfester dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Dia mengatakan Wapres Gibran bersama Presiden Prabowo adalah pasangan pemimpin RI yang dipilih oleh mayoritas rakyat dengan 58,59 persen atau 96.214.691 suara sah dalam Pemilihan Presiden 2024 yang jurdil tanpa kecurangan.

Silfester membandingkannya dengan jumlah para purnawirawan TNI yang menyatakan usulannya.

"Hanya 1/2 TPS dari 800.000 Titik TPS di Indonesia dan luar negeri atau hanya 0,0000031?ri pemilih Prabowo-Gibran yang berjumlah 96.214.691 orang, sangat amat kecil jumlahnya," ujarnya.

Lebih aneh lagi, kata Silfester, Mantan Wapres Tri Sutrisno yang hanya dipilih oleh 1 orang yaitu Presiden Soeharto mau memakzulkan Wapres Resmi Negara RI yang dipilih 96.214.691 orang.

Dia mengatakan Prabowo-Gibran  secara resmi oleh KPU RI telah ditetapkan sebagai  presiden dan wapres terpilih dan selanjutnya dilantik di Gedung MPR/DPR pada Minggu 20 Oktober 2025.

"Semenjak dilantik sebagai Presiden dan Wapres dan sampai saat ini 6 bulan memerintah, Prabowo-Gibran tidak ada melanggar prosedur maupun konstitusi," ujarnya.

Oleh karena itu dia mengatakan tidak ada alasan apapun Gibran dimakzulkan.

Sebab sesuai UUD 1945 Pasal 7A dan 7B yang menyebutkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

"Saya mensinyalir wacana ini sengaja dihembuskan untuk mengadudomba Prabowo, Gibran dan Jokowi serta bangsa kita seperti halnya polemik ijasah Jokowi, isu matahari kembar, UU TNI dan lain-lain," katanya.

Silfester Matutita menyampaikan Pemakzulan Gibran hanya sasaran antara.

"Tujuan utama adalah melengserkan Presiden Prabowo," kata Silfester.

Silfester menduga isu ini sengaja dihembuskan oleh :

  • Barisan Sakit Hati yang tidak dapat jabatan atau yang dicopot jabatannya di Era Jokowi dan sekarang Prabowo
  • Para koruptor, pengusaha hitam dan politisi jahat yang terganggu urusannya
  • Pendukung capres yang belum move on karena kalah Pilpres
  • Kaum radikal agama yang organisasinya di berangus di Era Jokowi
  • Pihak asing yang ingin melemahkan Indonesia seperti George Soros yang mendanai Media dan LSM melalui Media Development Investment Fund (MDIF).
  • Termasuk para pengamat dan paranormal yang menakuti rakyat bahwa Indonesia akan krisis, Gibran dimakzulkan dan Prabowo akan dikudeta oleh orang kurus, padahal itu semua itu hanya halusinasi.

Silfester mengatakan kita harus percaya bahwa Prabowo-Gibran sangat kompak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan