Syarat Pencairan Dana Desa 2025 dan Rincian Besaran yang Diterima per Desa
Syarat pencairan Dana Desa 2025 tahap 1, simak ketentuannya dan rincian besaran yang diterima per desa, dari total anggaran sebesar Rp71 triliun.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
2. Perekaman Pagu Dana Desa earmarked (yang ditentukan penggunaannya).
3. Perekaman realisasi Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani tahun anggaran 2024 dalam hal Desa menganggarkan program ketahanan pangan dan hewani tahun anggaran 2024.
4. Perekaman realisasi Dana Desa untuk stunting tahun anggaran 2024 dalam hal Desa menganggarkan program pencegahan dan penurunan stunting tahun anggaran 2024.
5. Perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan. kesatu sampai dengan bulan kedua belas dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2024.
6. Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui Aplikasi OM_SPAN.
7. Surat Pengantar.
Syarat Pencairan Dana Desa 2025 (Non Earmarked)
1. Peraturan Desa mengenai APB Desa.
Pemerintah Kabupaten/Kota:
1. Surat Kuasa Pemindahbukuan.
2. Perekaman Pagu Dana Desa earmarked.
3. Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui Aplikasi OM_SPAN.
4. Perekaman realisasi KPM BLT Desa Bulan Januari-Desember (jika Desa menganggarkan BLT Desa TA 2024).
5. Surat Pengantar.
*)Catatan: Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2025.
Dalam hal tanggal 15 Juni 2025 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, dokumen persyaratan penyaluran diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.