Syarat Pencairan Dana Desa 2025 dan Rincian Besaran yang Diterima per Desa
Syarat pencairan Dana Desa 2025 tahap 1, simak ketentuannya dan rincian besaran yang diterima per desa, dari total anggaran sebesar Rp71 triliun.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Desa untuk dapat:
1. Mempedomani regulasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
2. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan OPD terkait sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.
3. Melaksanakan musyawarah desa serta menetapkan RKP Desa dan APB Desa, bagi desa yang belum menetapkan RKP Desa dan APB Desa.
4. Melakukan Verifikasi dan validasi data calon KPM BLT Desa, bagi desa yang belum menetapkan KPM, dengan menggunakan data Pemerintah sebagai acuan.
5. Melakukan mitigasi bagi desa-desa yang belum melakukan proses penyaluran Dana Desa.
6. Memastikan anggaran Dana Desa diutamakan untuk kegiatan fokus tahun 2025, antara lain ketahanan pangan minimal 20 persen melalui penyertaan modal, BLT Desa maksimal 15 persen, dan Dana Operasional Pemerintah Desa maksimal 3 persen.
7. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerjasama pendampingan baik dengan TPP maupun pendamping lainnya, seperti kader pembangunan manusia (KPM), penyuluh pertanian.
Rincian Dana Desa 2025 per Desa
Besaran Dana Desa 2025 yang diterima per desa telah diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Penetapan rincian Dana Desa 2025 setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Rincian Dana Desa 2025 lengkap di 37 provinsi di Indonesia telah dibagikan DJP Kemenkeu melalui website resminya.
Dalam daftar rincian Dana Desa 2025 tersebut, terdapat besaran yang diterima desa di tahun anggaran 2025 ini.
Link rincian Dana Desa 2025 per desa dapat dicek melalui link berikut: KLIK
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.