Sabtu, 23 Agustus 2025

Syarat Pencairan Dana Desa 2025 dan Rincian Besaran yang Diterima per Desa

Syarat pencairan Dana Desa 2025 tahap 1, simak ketentuannya dan rincian besaran yang diterima per desa, dari total anggaran sebesar Rp71 triliun.

Instagram @kemendespdt
PENCAIRAN DANA DESA - Desain grafis syarat pencairan Dana Desa 2025 tahap 1 diunduh dari Instagram @kemendespdt, Jumat (2/5/2025). Syarat pencairan Dana Desa 2025 tahap 1, simak ketentuannya dan rincian besaran yang diterima per desa, dari total anggaran sebesar Rp71 triliun. 

Desa untuk dapat: 

1. Mempedomani regulasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. 

2. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan OPD terkait sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. 

3. Melaksanakan musyawarah desa serta menetapkan RKP Desa dan APB Desa, bagi desa yang belum menetapkan RKP Desa dan APB Desa. 

4. Melakukan Verifikasi dan validasi data calon KPM BLT Desa, bagi desa yang belum menetapkan KPM, dengan menggunakan data Pemerintah sebagai acuan. 

5. Melakukan mitigasi bagi desa-desa yang belum melakukan proses penyaluran Dana Desa. 

6. Memastikan anggaran Dana Desa diutamakan untuk kegiatan fokus tahun 2025, antara lain ketahanan pangan minimal 20 persen melalui penyertaan modal, BLT Desa maksimal 15 persen, dan Dana Operasional Pemerintah Desa maksimal 3 persen. 

7. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerjasama pendampingan baik dengan TPP maupun pendamping lainnya, seperti kader pembangunan manusia (KPM), penyuluh pertanian.

Rincian Dana Desa 2025 per Desa 

Besaran Dana Desa 2025 yang diterima per desa telah diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Penetapan rincian Dana Desa 2025 setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Rincian Dana Desa 2025 lengkap di 37 provinsi di Indonesia telah dibagikan DJP Kemenkeu melalui website resminya.

Dalam daftar rincian Dana Desa 2025 tersebut, terdapat besaran yang diterima desa di tahun anggaran 2025 ini.

Link rincian Dana Desa 2025 per desa dapat dicek melalui link berikut: KLIK

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan