Ijazah Jokowi
Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi
Mahfud meyakini bahwa pengadilan negeri dan PTUN bakal menolak gugatan terkait ijazah Jokowi. Pasalnya, hal tersebut bukan wewenangnya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meyakini Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait tudingan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Mulanya Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.
Namun, dia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenangnya.
"Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang 'itu bukan wewenang saya'."
"Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang," katanya dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).
Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.
Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.
Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tetap Sah Jadi Presiden jika Ijazahnya Terbukti Palsu, tapi Bisa Dipidana
Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.
"Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia? Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan."
"Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah," jelas Mahfud.
Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.
Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.
Baca juga: Tuduhan Ijazah Palsu, Rampai Nusantara Dukung dan Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum
Sehingga, dia mengungkapkan gugatan yang paling benar untuk dilayangkan penggugat adalah langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi.
"Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?" jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.