DKPP: Hasil Sidang Etik Penyelenggara Pemilu Tidak Bisa Ubah Hasil Pilkada Seperti di MK
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan ihwal putusan mereka terhadap pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu tidak akan mengubah hasil Pilkada.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito menegaskan ihwal putusan mereka terhadap pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu tidak akan mengubah hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Dalam jumpa pers di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Heddy mengatakan masih banyak pihak yang salah mengerti dan mengira putusan DKPP dapat mengubah hasil Pilkada.
“Seberat apapun, putusan DKPP tidak akan mengubah hasil Pilkada, itu yang harus dipahami semuanya,” kata Heddy, Selasa (6/5/2025).
“Kadang-kadang sering disalahartikan, nanti putusan DKPP bisa ke sana (mengubah hasil Pilkada),” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan objek pemeriksaan mereka terhadap anggota lembaga penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Anggota DPR Ini Justru Kritik DKPP yang Usut Perselingkuhan Para Komisioner KPUD: Saya Mohon
Berbeda dengan objek pemeriksaan yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK), yakni hasil Pilkada.
Namun begitu, Dewi mengingatkan ihwal proses pembuktian dalam sidang di MK bisa dijadikan alat bukti di sidang DKPP.
“Pembuktian di MK bisa dijadikan alat bukti di DKPP untuk membuktikan kebenaran,” jelas Dewi.
“Tapi kami tentu tidak menyentuh hasilnya,” ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.