Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Tahun depan, Setelah KUHAP Baru Disahkan
Pasalnya menurut Nasir, KUHAP yang nantinya akan disahkan bakal menjadi landasan bagi aturan lainnya termasuk Perampasan Aset.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
RUU PERAMPASAN ASET - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/7/2024). Nasir Djamil menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dimulai pada tahun 2026 mendatang.
“Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”
Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023 dan 2024. Namun hingga masa sidang DPR berakhir, RUU ini tidak juga dibahas.
Di tahun 2025, RUU Perampasan Aset ini terpental dan tidak masuk dalam Prolegnas 2025.
Berita Terkait
Baca Juga
Sosok Martin dan Alimudin, Cuma 2 Anggota DPR Ini yang Ikut Rapat Saat Demo Buruh Berlangsung |
![]() |
---|
Respons Pemerintahan Prabowo Atas Demo Besar DPR: Unjuk Rasa Boleh, Jangan Anarkis! |
![]() |
---|
Sakit Rasanya Hati Rakyat! Presiden Partai Buruh Said Iqbal: Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Gaji Buruh |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah Rp50 Juta Anggota DPR RI, Said Iqbal: Buruh Kerja Jungkir Balik, Rumah Nggak Kebeli |
![]() |
---|
Hingga Pukul 19.11 WIB, Pendemo Berupaya Dekati Gedung DPR, Lempar Molotov ke Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.