Kasus Impor Gula
Tom Lembong Singgung Kasus Kelangkaan LPG Saat Jelaskan Soal Distributor dalam Distribusi Gula
Terdakwa kasus impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menjelaskan mengapa dalam distribusi gula ke masyarakat membutuhkan distributor.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menjelaskan mengapa dalam distribusi gula ke masyarakat membutuhkan distributor.
Tom Lembong bersyukur dengan kesaksian dari pihak Koperasi Angkatan Darat yang hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025).
"Saya bersyukur atas kesaksian tadi pagi dari Angkatan Darat dan Polri masing-masing punya koperasi, bahwa seleksi maupun penunjukan distributor sepenuhnya di tangan mereka bukan Kementerian Perdagangan, itu sepenuhnya urusan bisnis. Urusan badan usaha, itu istilahnya B2B," kata Tom Lembong kepada awak media setelah sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Lanjut Tom Lembong para saksi di persidangan menerangkan kenapa menggunakan distributor mendistribusikan gula ke masyarakat.
"Karena kalau nggak pakai distributor, itu gulanya tidak akan sampai ke masyarakat. Indonesia negara besar dengan infrastruktur yang masih banyak tantangan. Dengan bukan cuma ribuan, tapi puluhan ribu kota, ratusan ribu desa, dan rantai distribusi yang terkecil seperti itu," ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Moeldoko dan Gita Wirjawan Dihadirkan Jadi Saksi di Persidangan
Diterangkannya distributor ada beberapa tingkatan, tingkat D1, D2 dan D3.
Setiap tingkat masing-masing berjenjang sampai ujung ke tingkat pengecer.
"Jangan sekali kali coba-coba untuk secara drastis memotong distribusi. Karena yang akan terjadi, adalah apa yang kita lihat kemarin dengan peristiwa LPG. Mungkin niatnya baik, keinginannya adalah untuk memangkas panjangnya rantai pasok tapi apa yang terjadi adalah kekacauan," kata Tom Lembong.
Baca juga: Eks Mendag Tom Lembong Disebut Tunjuk 7 Distributor Penjual Gula Kristal Putih
Ia pun menyinggung soal distribusi LPG yang sempat menjadi sorotan.
Di mana pemerintah sempat membuat kebijakan agar masyarakat disuruh tidak lagi membeli LPG dari pengecer, tapi langsung ke pangkalan.
"Tapi pangkalan itu tidak didesain, untuk langsung jual ke konsumen. Dan dia perantara, tahap tengah penyangga, tahap tengah sebelum turun ke tingkat pengecer," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan hari ini, Hakim Alfis mempertanyakan pihak koperasi tetap mengajukan impor gula meski tak punya anggaran.
"Tadi disebutkan, terkait distributor. Berapa distributor Pak?" tanya hakim Alfis kepada saksi eks Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), Letkol CHK Sipayung.
Kemudian dikatakan Sipayung distributor gula lebih dari 10.
"(10) lebih Pak, pasti lebih," jawab Sipayung dalam persidangan.
Hakim Alfis lalu mempertanyakan mengapa kerja sama distribusi gula harus dikerjasamakan dengan distributor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.