Kasus Impor Gula
Tom Lembong Singgung Kasus Kelangkaan LPG Saat Jelaskan Soal Distributor dalam Distribusi Gula
Terdakwa kasus impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menjelaskan mengapa dalam distribusi gula ke masyarakat membutuhkan distributor.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
"Kenapa tidak koperasi saja yang melakukannya? Tadi bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?" tanya Alfis.
Kemudian Sipayung mengungkapkan pihaknya tidak mampu mengajukan impor sendiri karena tak memiliki dana.
"Izin mungkin menurut saya tidak mampu, koperasi itu tidak mampu beli gula sekian banyak," jelas Sipayung
Hakim Alfis menilai seharusnya koperasi tidak ditunjuk untuk melakukan importasi gula.
"Kalau nggak mampu, nggak usah ditunjuk koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini ngajuin permohonan kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan, permohonan itu kan dasarnya punya kemampuan," kata hakim Alfis.
Ia lalu menilai kerja sama koperasi dengan Angles Product, kemudian dengan distributor tidak efektif.
"Untuk masyarakat Indonesia, kok begitu alurnya begitu. Kenapa tidak dibikin sederhana saja biar tepat sasaran begitu," jelas hakim.
Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.
Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.