Wacana Pergantian Wapres
Banyak Celah untuk Makzulkan Gibran, Refly Harun Ingin DPR Bentuk Panitia Angket
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan ada banyak celah untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan ada banyak celah untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu sudah ada sejumlah purnawirawan yang mengusulkan agar Gibran dimakzulkan.
Dalam video program Rakyat Bersuara yang ditayangkan di YouTube Inews, Rabu, (7/5/2025), Refly mengatakan ada empat klausul yang membuat presiden dan wakil presiden bisa dimundurkan.
“Pertama, mangkat. Kemudian, berhenti. Diberhentikan, atau tidak bisa lagi melakukan kewajibannya karena cacat tetap dan sebagainya,” ujar Refly.
Dia mengatakan ada dua presiden di Indonesia yang sudah pernah dimakzulkan, yakni Sukarno dan Abdurrahmah Wahid atau Gus Dur.
“Kalau kita misalnya mau meminta seorang presiden dan/atau wakil presiden diberhentikan, maka kita harus melihat dua hal: substansi dan prosedur. Substansi itu ada sesuatu jadi impeachable, bisa di-impeach (dimakzulkan).”

Menurut Refly, ada tiga kategori agar seorang presiden atau presiden bisa dimakzulkan,
“Dia melakukan pelanggaran hukum berat, antara lain pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, tindak pidana berat lainnya atau lagi dia melakukan perbuatan tercela. Kategori kedua dan ketiga adalah tidak memenuhi syarat,” kata Refly menjelaskan.
Adapun syarat yang dimaksud Refly itu adalah sehat secara jasmani dan rohani.
“Lalu secara substantif apakah Gibran bisa impeachable?”
“Satu, kita masukkan klausul impeachment itu, yang namanya perbuatan tercela itu, itu salah satu kluster.”
Baca juga: Mahfud MD Bicara Peluang Gibran Dimakzulkan Inkonstitusional, Ingatkan Lengsernya Sukarno & Gus Dur
Menurut Refly perbuatan tercela itu bisa apa pun yang dipandang tidak layak.
Lalu, dia menyinggung isu ijazah Gibran. “Ijazah itu juga bermasalah karena Gibran tidak pernah tamat di SMA di Indonesia."
Dia mempertanyakan apakah ijazah yang didapatkan Gibran di Australia dan Singapura compatible dengan SMA atau tidak. Kata dia, persoalan itu belum diverifikasi.
Kemudian, dia menyebutkan kasus akun Kaskus bernama Fufufafa yang mengeluarkan komentar-komentar tidak pantas. Akun itu diduga dimiliki oleh Gibran.
“Kalau pakai Roy Suryo, 99,9 persen itu adalah Gibran.”
“Jangan lupa, dia tidak mengakui hingga saat ini bahwa itu adalah dia. Dan itu kebohongan publik. Bisa masuk dalam perbuatan tercela.”
Lalu, dia membahas kesehatan jasmani dan rohani Gibran. Refly mengatakan secara jasmani mungkin Gibran tidak punya masalah.
“Tapi secara rohani, kalau dia memang betul ada hal-hal yang aneh. Kalau dokter Tifa kan selalu lihat, coba lihat matanya ketika dia (Gibran) bicara. Maka, kita bisa mempermasalahkan kemampuan rohaninya.
Di samping itu, dia menyinggung celah lain.
“Seandainya Gibran ini terlibat dalam konspirasi putusan MK. Konspirasi lo, saya katakan. Kita tidak lagi bicara lagi tentang putusan 90-nya, tapi kita bicara kemungkinan ada konspirasi dan misalnya itu proven, maka itu bisa impeachable juga."
Kata Refly, seorang presiden dan presiden memiliki privilese. Keduanya tidak bisa diproses dengan prosedur biasa.
Baca juga: Mahfud MD Akui Kenal Baik dengan Try Sutrisno yang Dukung Pemakzulan Gibran: Beliau Sangat Patriotik
“Dilaporkan ke polisi enggak bisa karena konstitusi sudah mengatakan untuk hal-hal yang saya tersebutkan tersebut, hanya berlaku yang namanya the procedure of impeachment.”
“Mulai dari pengusulan oleh DPR, 2/3 minimal hadir, 2/3 minimal setuju, kemudian ke mahkamah konstitusi, balik lagi ke DPR, kemudian DPR mengundang sidang MPR.”
Refly mengatakan hal itu bisa dilakukan jika ada kemauan politik di DPR dengan membentuk panitia angket.
Dia mengatakan dari sisi substansi, banyak celah untuk memakzulkan Gibran.
“Cuma apakah prosedurnya itu terpenuhi atau tidak? This is the question," ujarnya.
Suara purnawirawan TNI terbelah
Sementara itu, suara purnawirawan TNI terbelah dalam hal usulan pencopotan Gibran.
Kubu yang mengusulkan pencopotan Gibran melalui MPR tersebut adalah Forum Purnawirawan TNI.
Sejumlah purnawirawan jenderal yang ikut mendukung pernyataan sikap tersebut di antaranya Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi, Jenderal (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Laksamana (Purn) TNI Slamet Soebijanto, Marsekal (Purn) TNIHanafie Asnan, hingga Jenderal (Purn) TNI Try Sutrisno.
Sementara itu, kubu yang muncul belakangan adalah PEPABRI, LVRI, PPAD, PPAL, PPAU, PP Polri, dan PERIP.
Mereka yang menyatakan sikap bersama-sama tersebut di antaranya menegaskan dukungan mereka pada program pemerintah sesuai Asta Cita.
Para purnawirawan jenderal yang hadir dalam pernyataan sikap tersebut di antaranya Laksamana (Purn) Siwi Sukma Adji, Marsekal (Purn) Yuyu Sutisna, Jenderal (Purn) Agum Gumelar, Jenderal (Purn) Wiranto, Letjen (Purn) H.B.L Mantiri, dan Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri.
(Tribunnews/Febri/Melvyandie Haryadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.