Selasa, 11 November 2025

Wacana Pergantian Wapres

Pemakzulan Gibran Dianggap Sangat Sulit Secara Politik, Mahfud Singgung Koalisi Besar Prabowo-Gibran

Mahfud MD, menganggap bahwa pemakzulan Gibran sangat sulit secara politik karena koalisi Prabowo Subianto-Gibran saat ini sangat besar.

|
Penulis: Rifqah
Tangkapan Layar YouTube Mahfud MD Official
TUNTUTAN GIBRAN DICOPOT - Dalam tayangan di YouTube-nya, Selasa (6/5/2025), Mahfud MD menganggap pemakzulan Gibran sangat sulit secara politik karena koalisi Prabowo Subianto-Gibran saat ini sangat besar. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menganggap pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, akan sangat sulit secara politik.

Bukan tanpa alasan Mahfud berkata demikian. Sebab, kata dia, koalisi Prabowo Subianto-Gibran saat ini sangat besar, bahkan sudah mencapai 81 persen.

Sementara, jika ingin memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden, harus dimulai dulu dengan sidang pleno DPR, di mana setidaknya harus dihadiri 2/3 anggota.

Apabila melihat dominasi kekuatan politik koalisi Prabowo-Gibran tersebut, menurut Mahfud, sidang pleno itu sangat sulit terwujud.

"Usul pemakzulan Gibran itu secara teoritis ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit," ucapnya, dikutip Tribunnews dari Youtube Mahfud MD Official, Rabu (7/5/2025). 

"Enggak mungkin (bisa dilakukan pemakzulan) secara politik. Karena sekali lagi koalisinya (Prabowo-Gibran) sudah 81 (persen)," kata Mahfud. 

Mahfud pun menjelaskan, secara ketatanegaraan, terdapat enam hal yang membuat presiden dan/atau wakil presiden dapat dimakzulkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pasal tersebut berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Meski nantinya DPR dapat menggelar sidang pleno tersebut, Mahfud menjelaskan prosesnya masih panjang lagi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Setelah dari MK, lanjut dia, dikembalikan lagi ke DPR untuk kemudian diusulkan ke MPR.

Maka dari itu, Mahfud menyebut pemakzulan Gibran itu sangat tidak mungkin secara politik.

Baca juga: Usulan Pemakzulan Wapres RI Gibran Disebut Kampungan, Rocky Gerung: Ada Keretakan Purnawirawan TNI

"Jadi secara hukum mungkin. Secara politik akan sangat tidak mungkin," ujar Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud menilai tidak ada yang hitam putih dalam politik.

Dia lantas menyinggung peristiwa sejarah yang berkaitan dengan pemberhentian presiden sebelumnya, seperti Soekarno, Soeharto, hingga Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

"Tapi, politik itu tidak hitam putih. Di dalam praktik, pemberhentian presiden itu tidak pernah ikut aturan, tidak pernah ikut konstitusi," ungkap Mahfud.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved