Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
AKBP Rossa Singgung Mantan Pegawai KPK yang Kini Jadi Kuasa Hukum Hasto: Dulu Ikut Ekspose Perkara
Bahkan kata Rossa, mantan pegawai KPK itu juga turut hadir dan memberikan sejumlah saran dalam ekspose perkara kasus Harun Masiku.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti menyinggung soal adanya mantan pegawai KPK yang saat ini justru menjadi salah satu pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Padahal kata Rossa mantan pegawai KPK itu juga turut hadir dan memberikan sejumlah saran dalam ekspose perkara suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Baca juga: Cerita Penyidik KPK Rossa Purba Bekti Gagal Tangkap Hasto dan Masiku karena Dihalangi saat di PTIK
Adapun hal itu diungkapkan Rossa saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Pernyataan itu bermula ketika Jaksa KPK hendak memeriksa Rossa dan mengingatkan agar menjaga emosi saat menyampaikan keterangan.
Baca juga: Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bakal Bersaksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
"Baik Pak Rossa, selanjutnya kita sebut sebagai saksi, tolong jaga semangatnya, kemudian emosinya. Sampaikan apa adanya kemudian ungkap kebenarannya. Baik saksi sudah lama bergabung di KPK selaku penyidik?," tanya Jaksa.
Akan tetapi saat itu Rossa tidak langsung menjawab pertanyaan yang dilayangkan oleh Jaksa tersebut.
Saat itu Rossa justru membeberkan bahwa terdapat mantan pegawai KPK yang saat ini menyeberang sebagai tim kuasa hukum terdakwa Hasto.
Bahkan kata Rossa, mantan pegawai KPK itu juga turut hadir dan memberikan sejumlah saran dalam ekspose perkara kasus Harun Masiku.
"Sebelum menjawab itu, saya ijin menyampaikan bahwa ada mantan pegawai KPK yang saat itu ikut ekspose bahkan menandatangani daftar hadir pada saat ekspose. Kemudian memberikan saran, usulan dan juga menyusun pointers atas terkait konstruksi perkara yang saat ini juga tergabung dalam tim penasihat hukum dari terdakwa. Dan kami menyampaikan bahwa itu adalah conflict of interest," kata Rossa Purbo di ruang sidang.
Kendati demikian, dalam pernyataannya itu Rossa tidak secara gamblang siapa mantan pegawai KPK yang ia maksud itu.
Meski begitu jika dilihat dari sejumlah tim kuasa hukum Hasto, terdapat sosok Febri Diansyah yang diketahui merupakan mantan pegawai KPK.
Sontak pernyataan Rossa ini pun mendapat respons keras dari kubu Hasto Kristiyanto.
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy pun mempertanyakan maksud daripada pernyataan Rossa tersebut.
"Anda maksudnya apa?" cecar Ronny di ruang sidang.
Baca juga: Hasto Tegaskan Bukan Pejabat Negara, Kritik Rossa Purbo Bekti Gunakan KPK Demi Kepentingan Sempit
Melihat situasi yang mulai tegang, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pun coba menengahi situasi tersebut.
Hakim meminta agar Rossa selaku saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ditanyakan oleh Jaksa.
Menyikapi hal ini, Ronny pun mengapresiasi sikap yang ditunjukkan oleh majelis hakim.
Ia pun meminta agar persidangan tersebut berkualitas tanpa dibubuhkan keterangan yang bersifat asumsi.
"Terima kasih Yang Mulia, agar persidangan ini menjadi persidangan berkualitas bukan hanya sekadar asumsi-asumsi narasi gang mendeskreditkan seseorang atau terdakwa," ujar Ronny.
Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.
Baca juga: Kubu Hasto Protes Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PAW Harun Masiku
Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.
Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.
Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.
Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.
"Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa," ujar Jaksa.
Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.
Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.
Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.
Baca juga: Staf Hasto Sebut Bukan HP yang Ditenggelamkan Tapi Pakaian Usai Larung
"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.
Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.
Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.
Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.