Direktur PT IAE Sofyan Tutupi Wajah Pakai Tas usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa Direktur PT Inti Alasindo Energy (IAE) Sofyan pada hari ini sebagai saksi kasus dugaan korupsi
"Terkait pemeriksaan terhadap saudara S [Sofyan] Direktur PT IAE yang dilakukan penyidik hari ini, penyidik menggali pengetahuannya terkait dengan perjanjian jual beli gas atau PJBG antara PT PGN dan PT IAE dan pembayaran PJBG dari PT PGN kepada PT IAE," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025) petang.
Budi menyebut setiap informasi yang disampaikan saksi akan dianalisis oleh penyidik untuk menjadi tambahan alat bukti.
"Tentu informasi dari setiap saksi akan dianalisis oleh penyidik, sehingga informasi-informasi itu menjadi utuh dalam proses penyidikan perkara tersebut," ujarnya.
KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 2006–22 Januari 2024. Keduanya sudah ditahan sejak 11 April 2025.
Kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS itu adalah uang muka yang dibayarkan PGN kepada IAE untuk melakukan pembelian gas.
PT Isar Gas, selalu induk PT IAE, tetapi menggunakan uang tersebut untuk membayar utang ke sejumlah pihak, alias di luar kebutuhan pasokan gas ke PGN.
Pasokan gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML).
Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.
Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isar Gas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.
Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017–2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.
Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK Lanjutkan Pemeriksaan Massal Kasus Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara, 23 Saksi Dipanggil |
![]() |
---|
Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah |
![]() |
---|
KPK Panggil Direktur Indosat Irsyad Sahroni terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC |
![]() |
---|
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut Cholil |
![]() |
---|
KPK Ungkap Kuota Haji untuk Petugas Kesehatan Dijual ke Calon Jemaah Reguler |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.