Rabu, 24 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kejagung akan Dalami Aliran Rp 50 Miliar Zarof Ricar Hasil Menangkan Perkara Perdata Dua Perusahaan

Harli menuturkan, hal yang perlu didalami dari perkara TPPU adalah sumber dana dan kemana dana tersebut mengalir.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
ZAROF TERSANGKA TPPU - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus makelar kasus Zarof Ricar usai jalani sidang kasus pemufakatan jahat kasasi vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). Zarof hanya tertunduk dan bungkam saat ditanya soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti pengakuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenai uang Rp50 miliar yang diterimanya hasil memenangkan perkara perdata dua perusahaan, yakni Marubeni Corporation vs Sugar Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, hal tersebut harus didalami oleh penyidik.

Baca juga: Zarof Ricar Akui Simpan Uang Penanganan Kasus di Brankas, Istri Tak Tahu Menahu

"Kalau itu Rp50 miliar, sedangkan yang (Zarof) dapat Rp920 miliar. Berarti kan harus dicari di mana-mana saja (sumber aliran dana)," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

Harli mengatakan, dengan ditetapkannya Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dia berharap sumber-sumber dana yang diterima Zarof dapat diketahui.

Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Blak-blakan Kerap Main Kasus, Ungkap Modus Hingga Sosok Hakim Agung

"Makanya kita harapkan melalui TPPU ini bisa dilihat dari mana sumber-sumber dana itu, ya, dan kemana itu dia (aliran dana)," jelasnya.

Harli menuturkan, hal yang perlu didalami dari perkara TPPU adalah sumber dana dan kemana dana tersebut mengalir.

Oleh karena itu, menurutnya, tidak menutup kemungkinan Kejagung akan memanggil pihak-pihak yang diduga masuk dalam aliran dana gratifikasi yang diterima Zarof Ricar.

"Ya tentu dalam kaitan dengan TPPU ya bisa saja kan (panggil pihak untuk klarifikasi). Karena yang bersangkutan (Zarof) itu sudah tersangka," katanya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU dilakukan karena sudah adanya persesuaian antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset yang dimiliki.

Sebelumnya, Terdakwa Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar hasil menjadi makelar perkara perdata kasus gula.

Zarof membenarkan uang ini merupakan hasil yang paling besar diterimanya selama menjadi makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Sidang Zarof Ricar, Ahli Pidana Ungkap Pemufakatan Jahat Masuk Kualifikasi Delik Formil

Hal itu disampaikan Zarof Ricar, saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Lisa Rachmat dan terdakwa Meirizka Widjaja terkait kasus pemufakatan jahat penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mulanya mengatakan, di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Zarof Ricar menyebutkan sejumlah perkara yang pernah ditanganinya.

Kemudian, jaksa menanyakan, apakah Zarof menyimpan seluruh uang hasil makelar kasus tersebut di dua unit brankas di rumahnya. Mantan pejabat MA itu membenarkan pertanyaan jaksa.

"Apakah seluruh uang yang Saudara peroleh tadi memang masih tersimpan di dalam brankas?" tanya jaksa kepada Zarof, dalam persidangan.

"Iya," jawab Zarof.

Selanjutnya, jaksa mengatakan, barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan rumah Zarof dicatat menjadi satu dalam daftar barang bukti yang sama untuk terdakwa Lisa Rachmat terkait kasus dugaan suap hakim putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Kami ingin memilah mana yang memang berkaitan dan mana yang di lain perkara untuk terdakwa Lisa Rachmat," ucap jaksa.

Saat diminta menyebutkan kasus-kasus beserta uang yang diterima dari masing-masing kasus tersebut, Zarof mengatakan, dia lupa.

Baca juga: Zarof Ricar Aji Mumpung Manfaatkan Lisa Rachmat di Kasus Ronald Tannur, Sempat Minta Dua Handphone

Adapun satu perkara yang masih diingat Zarof adalah perkara yang uang makelarnya paling besar diterimanya daripada kasus-kasus lain yang pernah ditanganinya. 

Kasus tersebut ialah perkara perdata kasus gula yang melibatkan Marubeni Corporation. Zarof mengungkapkan, dia menerima Rp50 miliar dari hasil menangani perkara tersebut.

"Yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atau apa itu," ucap Zarof.

"Perkara apa ini?" tanya jaksa.

"Itu gula kalau enggak salah. Kalau enggak salah 2018, 2016 atau 2018 lupa saya," jawabnya.

"Waktu itu kalau enggak salah, saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 (miliar), benar. Itu untuk dia, katanya dia untuk dimenangkan perkara dia dengan lawannya," kata Zarof menambahkan.

Lebih lanjut, Zarof menjelaskan, dia menerima uang tersebut dari anak buah Marubeni Corporation. 

Saat itu, Zarof sudah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.

Meski Kepala Badan tidak memiliki akses terhadap perkara yang tengah ditangani Mahkamah Agung. Zarof meyakini, perkara perdata kasus gula tersebut sudah pasti akan dimenangkan di tingkat kasasi.

Menurut Zarof, hal tersebut dapat dilihat dari jejak putusan kasus tersebut di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). Selain itu, dia juga mendiskusikan perkara tersebut dengan kolega-kolega di lingkungan Mahkamah Agung.

Baca juga: Sidang Zarof Ricar, Ahli Hukum Tegaskan Tidak Ada Biaya untuk Hakim: Peradilan Harus Steril 

"Sehingga kemudian Saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas perkara, apakah ada pihak yang bisa Saudara mintai bantu untuk data?" tanya jaksa kepada Zarof.

"Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke teman-teman, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi ya di MA, semua orang saya tanyai," jelas Zarof.

Seperti diketahui, eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang tangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

Akibat perbuatannya itu Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan