Kamis, 21 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Staf Hasto Sebut Bukan HP yang Ditenggelamkan Tapi Pakaian Usai Larung

Staf Hasto ini pun kemudian menegaskan tindakannya melarung pakaian karena mendapat masukan dari bagian kesekretariatan

zoom-inlihat foto Staf Hasto Sebut Bukan HP yang Ditenggelamkan Tapi Pakaian Usai Larung
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (8/5/2025). Staf Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Kusnadi, menyebut perintah 'menenggelamkan' berkaitan dengan kegiatan ngelarung yang menjadi salah satu tradisi para kader partai berlambang banteng moncong putih ini

"Iya, biar jadi anggota DPR, biar jadi bupati, itu pada sering melarung, Pak," jawab Kusnadi.

"Terus itu saudara mau jadi apa kok minta baju saudara dilarung?" tanya JPU lagi.

"Ya, pengin ikut rezekinya, kan, Pak," kata Kusnadi.

JPU kemudian melayangkan pertanyaan untuk mempertegas benda yang dilarung. Kusnadi lantas menyebut pakaiannya yang dihanyutkan di aliran sungai.

"Bukan HP yang tadi, yang HP yang diminta di atas tadi?" tanya jaksa.

"Bukan," kata Kusnadi.

Baca juga: Jaksa KPK Protes Sidang Hasto Kristiyanto Disiarkan Secara Langsung oleh Stasiun Televisi

Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan