Kamis, 21 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jaksa KPK Protes Sidang Hasto Kristiyanto Disiarkan Secara Langsung oleh Stasiun Televisi

Namun tiba-tiba pemeriksaan tersebut terhenti karena pihak KPK mendapatkan informasi persidangan disiarkan secara live.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (8/5/2025). Persidangan hari ini jaksa hadirkan dua orang saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK protes di persidangan sidang Hasto Kristiyanto disiarkan secara langsung.

Adapun hal itu terjadi pada sidang lanjutan sidang kasus perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Kusnadi dan Nur Hasan Jadi Saksi di Persidangan 

Mulanya jaksa di persidangan tengah memeriksa saksi staf pribadi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Namun tiba-tiba pemeriksaan tersebut terhenti karena pihak KPK mendapatkan informasi persidangan disiarkan secara live.

Baca juga: FX Rudy hingga Anggota Komisi III Saksikan Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini 

"Yang Mulia mohon izin kami dapat informasi ternyata ada yang live Metro TV, apakah dapat izin dari Yang Mulia," kata jaksa di persidangan.

Kemudian Hakim Ketua Rios Rahmanto memperingatkan hal tersebut.

"Metro TV, mana Metro TV. Kami sudah peringatkan diawal boleh merekam tapi tidak live. Saya peringatkan kalau saudara ulangi lagi tidak boleh merekam. Ini peringatan pertama mohon maaf," kata hakim Rios.

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga: Riezky Aprilia Jawab Hasto Saat Diminta Mundur: Anda Sekjen Partai Tapi Bukan Tuhan

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.

Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan