Senin, 11 Agustus 2025

RUU Perampasan Aset

Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Tak Kunjung Disahkannya RUU Perampasan Aset: Harusnya Sah Tahun 2018

Mahfud mengatakan satu masalah utama yang mengakibatkan tidak kunjung disahkannya RUU Perampasan Aset. Padahal, seharusnya tahun 2018 sudah sah.

YouTube Mahfud MD Official
RUU PERAMPASAN ASET - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Dia mengatakan satu masalah utama yang mengakibatkan tidak kunjung disahkannya RUU Perampasan Aset. Padahal, seharusnya tahun 2018 sudah sah. Hal itu disampaikannya pada Selasa (13/5/2025). 

Selanjutnya, Mahfud mengatakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) saat itu, Supratman Andi Agtas, meminta kepada dirinya agar RUU Perampasan Aset sebagai usulan pemerintah.

Sementara, RUU Pembatasan Uang Karta dianggap sebagai usulan dari DPR. Adapun rencana tersebut pun disetujui oleh Mahfud.

"Yang (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset diusulkan pemerintah, yang (Rancangan) Pembatasan Uang Kartal biar inisiatif DPR. Materinya sama, tetapi nanti ada penambahan materi (dari DPR) ada (Rancangan) Undang-Undang Pendanaan Parpol," katanya.

"(Andi Agtas mengatakan) Karena kalau ini berlaku, terus parpol ndak jelas dananya, ndak bagus juga. Oh bagus pas saya bilang," sambung Mahfud.

Mahfud mengatakan kemudian bertemu dengan Menteri BUMN, Erick Thohir terkait usulan dari Andi Agtas soal adanya pendanaan parpol lewat negara.

Dia mengusulkan kepada Erick saat itu agar partai diberi dana Rp1 triliun. Bak gayung bersambut, Ketua PSSI itu pun mengiyakan.

Namun, Mahfud mengatakan pembahasan terkait RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Pendanaan Parpol justru berujung mandeg.

Di sisi lain, pembahasan soal RUU Perampasan Aset terus dilakukan oleh DPR.

Hanya saja, Mahfud mengungkapkan tiba-tiba saat RUU Perampasan Aset akan disahkan, justru DPR tidak ingin melakukannya.

"Terus yang ini (RUU Perampasan Aset) jalan, sampai akhirnya udah selesai, ketika akan disahkan, tiba-tiba DPR tidak mau."

"Udah selesai di tempat kita (pemerintah), makannya saya berteriak di DPR 'kalau Anda mau, disahkan RUU Perampasan Aset ini," katanya.

Setelah itu, Mahfud mengatakan ada anggota DPR yang justru meminta pihak pemerintah kembali mengajukan draf RUU Perampasan Aset, padahal menurutnya tinggal disahkan.

Kemudian, Mahfud yang saat itu masih menjabat sebagai Menkopolhukam, kembali mengajukan draf RUU Perampasan Aset ke DPR pada April 2024.

Bahkan, sudah ada perintah dari Jokowi saat itu agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Namun, kata Mahfud, DPR kembali tidak ingin mengesahkan RUU Perampasan Aset tanpa alasan yang jelas meski sudah ada perintah dari Presiden.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan