Senin, 11 Agustus 2025

RUU Perampasan Aset

Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Tak Kunjung Disahkannya RUU Perampasan Aset: Harusnya Sah Tahun 2018

Mahfud mengatakan satu masalah utama yang mengakibatkan tidak kunjung disahkannya RUU Perampasan Aset. Padahal, seharusnya tahun 2018 sudah sah.

YouTube Mahfud MD Official
RUU PERAMPASAN ASET - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Dia mengatakan satu masalah utama yang mengakibatkan tidak kunjung disahkannya RUU Perampasan Aset. Padahal, seharusnya tahun 2018 sudah sah. Hal itu disampaikannya pada Selasa (13/5/2025). 

"Saya ajukan lagi di bulan April atau Mei 2024, kita ajukan lagi surat dari Presiden tahun 2023 (dengan bunyi) 'tolong disahkan RUU Perampasan Aset'."

"Di sana (DPR) tidak mau lagi, entah alasannya apa," katanya.

Mahfud Sempat Ketemu Megawati, Bahas soal Masalah jika RUU Perampasan Aset Disahkan

Setelah terjadinya resistensi di DPR, Mahfud mengatakan sempat bertemu dengan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Dia mengatakan sebenarnya Megawati setuju jika RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal disahkan.

Namun, Megawati menilai jika kedua RUU tersebut disahkan pada saat itu, maka justru korupsi semakin masif karena polisi dan jaksa justru bisa memeras koruptor saat akan dilakukan perampasan aset.

"Pak Mahfud kata Bu Mega, kami setuju tuh Undang-Undang Perampasan Aset dan Uang Kartal, itu bagus."

"Tapi, kalau sekarang itu diberlakukan, itu akan terjadi korupsi yang lebih besar karena polisi dan jaksa bisa menggunakan undang-undang itu untuk memeras orang."

"Agar asetnya tidak disita, diberi surat bersih dan bayar sekian, dan itu memang betul bisa terjadi memang," kata Mahfud menirukan pernyataan Mega.

Mahfud mengakui pernyataan Megawati tersebut bisa dipahami, tetapi seharusnya lewat pengesahan RUU Perampasan Aset, maka bisa menjadi alat baru untuk pemberantasan korupsi.

Dia mengatakan agar tidak ada pemerasan oleh penegak hukum terhadap koruptor saat merampas aset, maka perlunya penataan organisasi.

"Kalau kita mau sungguh-sungguh, perlu dimulai. Ya, ditata polisinya secara organisasinya, lalu saling pengawasan. Kan bisa lewat Undang-Undang Perampasan Aset-nya," katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan