Jumat, 12 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Jika Tak Ajukan Banding

Harli Siregar mengatakan kejaksaan siap mengeksekusi dua hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur, jika tak mengajukan banding.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
KAPUSPENKUM KEJAGUNG - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). Harli memastikan, Kejaksaan Agung siap mengeksekusi vonis majelis hakim terhadap dua hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, jika mereka tidak mengajukan upaya hukum banding. 

Sementara Erintuah dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas perbuatannya, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Majelis hakim juga menyebut Erintuah, Mangapul, dan Heru melanggar sumpah jabatan hakim dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan