Anak Legislator Bunuh Pacar
Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Jika Tak Ajukan Banding
Harli Siregar mengatakan kejaksaan siap mengeksekusi dua hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur, jika tak mengajukan banding.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, pihaknya siap mengeksekusi dua hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur, jika tak ajukan banding.
Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.
Menurut Harli, apabila tak ada upaya hukum banding yang diajukan kedua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut, maka dapat dimaknai mereka menerima vonis majelis hakim.
"Ya, seandainya (dua terdakwa) menerima (vonis). Kalau jaksa penuntut umum menerima, ya tentu putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan proses eksekusi," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).
Untuk diketahui, vonis terhadap tiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Pakar Hukum Soroti Vonis Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Beda dari Erintuah dan Mangapul
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan waktu 7 hari kepada tiga terdakwa dan jaksa penuntut umum Kejagung untuk berpikir-pikir terlebih dahulu mengenai pengajuan upaya hukum banding.
Sebelumnya, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur.
Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Kuasa hukum hakim nonaktif Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra memastikan kliennya akan mengajukan upaya banding tersebut.
"Rencana akan kita ajukan banding ya," kata Farih, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).
Farih menjelaskan, banding diajukan pihak Heru Hanindyo karena menilai ada poin-poin pembelaan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.
Poin-poin tersebut, ia menekankan, terkait pembuktian adanya penyerahan sejumlah uang dari terdakwa Lisa Rachmat kepada Heru Hanindyo.
"Banding diajukan karena kami berpendapat hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan. Faktanya penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan, dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antar hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," pungkas Farih.
Seperti diketahui, dalam kasus suap hakim putusan bebas Ronald Tannur ini, terdakwa Heru Hanindyo menerima hukuman paling berat daripada dua rekan kerjanya di PN Surabaya itu.
Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.