Rabu, 27 Agustus 2025

Kejaksaan Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan, Ini Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri merespon soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belakangan meminta bantuan TNI untuk pengamanan.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PENGAMANAN KEJAKSAAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025) lalu. Kapolri bicara pengamanan TNI di lembaga kejaksaan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belakangan meminta bantuan TNI untuk pengamanan.

Sigit mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan soal hal tersebut dan mengklaim hubungan dengan kejaksaan tetap baik.

"Terkait dengan penegaan hukum, saya kira hubungan kejaksaan dengan kepolisian juga selama ini kita melakukan koordinasi. Saya dengan Jaksa Agung juga sering komunikasi," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan bahkan sampai tingkat kepolisian daerah dan resor pun juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

"Saya kira sepanjang itu semua kita lakukan dalam rangka upaya untuk melakukan penegakan hukum yang lebih baik. Ya tentunya kita semua akan melakukan itu," ucapnya.

Jadi Sorotan

Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan institusi Kejaksaan di seluruh Indonesia tengah menuai sorotan publik. 

Merespons hal tersebut, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga.

“Kami akan mencoba untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada. Karena memang bukan tugas dan fungsi (tusi) Kementerian Hukum yang terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman kepada awak media, Rabu (14/5/2025).

Kendati demikian, Supratman menegaskan bahwa sinergitas antara aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, tetap harus diperkuat demi menjaga stabilitas.

“Saya yakin dan percaya sinergitas antara Polri dan TNI itu harus semakin kuat,” ujarnya.

Penjelasan Mabes TNI

Terkait hal ini sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.

Surat telegram itu, jelas Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. 

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).

Ia menjelaskan kerja sama tersebut mencakup di antaranya delapan poin.

Pertama, pendidikan dan pelatihan.

Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum 

Ketiga, penugasan prajurit TNI di lingkungan KejaksaanRepublik Indonesia.

Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI 

Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.

Ke delapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Kristomei menegaskan segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. 

"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," kata Kristomei.

"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," pungkasnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan