Kamis, 9 Oktober 2025

Pemerintah Nilai Dalil Korban Represif Tak Relevan dalam Uji UU TNI di MK

Eddy menilai dalil pemohon dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 UU TNI tidak relevan dengan pasal yang diuji

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengar keterangan DPR dan Pemerintah dalam sidang perkara 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (9/20/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai dalil pemohon dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak relevan dengan pasal yang diuji.

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy saat mewakili pemerintah dalam sidang pengujian UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/10/2025).

“Pemohon perkara 92 menyatakan dirinya korban tindakan represif saat aksi menolak UU TNI. Namun menurut pemerintah, dalil tersebut tidak memiliki relevansi maupun hubungan sebab-akibat dengan ketentuan Pasal 53 ayat 4 yang diuji,” ujar Eddy di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat.

Pasal 53 ayat 4 mengatur bahwa “khusus perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan Keputusan Presiden.” Pemohon, Tri Prasetio Mumpuni, mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, menilai ketentuan ini membuka celah penyalahgunaan wewenang eksekutif.

Namun pemerintah menegaskan bahwa pasal tersebut hanya mengatur perpanjangan usia pensiun, bukan tindakan represif oleh prajurit TNI. Karena itu, pemerintah meminta MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

Baca juga: DPR Minta MK Tolak Gugatan UU TNI: Tak Ada Kerugian Nyata

Tiga Perkara Uji UU TNI Disidangkan Bersamaan

Sidang kali ini menggabungkan tiga perkara sekaligus. Selain perkara 92, terdapat perkara 68/PUU-XXIII/2025 dan 82/PUU-XXIII/2025.

Perkara 68 diajukan oleh sejumlah advokat, konsultan hukum, dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Mereka menguji Pasal 47 ayat 1 dan 2 yang dinilai berpotensi membuka ruang bagi prajurit TNI menduduki jabatan sipil strategis tanpa memperhatikan prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas.

Sementara itu, perkara 81 yang diajukan oleh kelompok mahasiswa telah dicabut atas pertimbangan internal yang telah mereka sepakati bersama.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved