Anak Legislator Bunuh Pacar
Kejagung akan Dalami Aliran Rp 50 Miliar Zarof Ricar Hasil Menangkan Perkara Perdata Dua Perusahaan
Harli menuturkan, hal yang perlu didalami dari perkara TPPU adalah sumber dana dan kemana dana tersebut mengalir.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti pengakuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenai uang Rp50 miliar yang diterimanya hasil memenangkan perkara perdata dua perusahaan, yakni Marubeni Corporation vs Sugar Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, hal tersebut harus didalami oleh penyidik.
Baca juga: Zarof Ricar Akui Simpan Uang Penanganan Kasus di Brankas, Istri Tak Tahu Menahu
"Kalau itu Rp50 miliar, sedangkan yang (Zarof) dapat Rp920 miliar. Berarti kan harus dicari di mana-mana saja (sumber aliran dana)," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
Harli mengatakan, dengan ditetapkannya Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dia berharap sumber-sumber dana yang diterima Zarof dapat diketahui.
Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Blak-blakan Kerap Main Kasus, Ungkap Modus Hingga Sosok Hakim Agung
"Makanya kita harapkan melalui TPPU ini bisa dilihat dari mana sumber-sumber dana itu, ya, dan kemana itu dia (aliran dana)," jelasnya.
Harli menuturkan, hal yang perlu didalami dari perkara TPPU adalah sumber dana dan kemana dana tersebut mengalir.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak menutup kemungkinan Kejagung akan memanggil pihak-pihak yang diduga masuk dalam aliran dana gratifikasi yang diterima Zarof Ricar.
"Ya tentu dalam kaitan dengan TPPU ya bisa saja kan (panggil pihak untuk klarifikasi). Karena yang bersangkutan (Zarof) itu sudah tersangka," katanya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU dilakukan karena sudah adanya persesuaian antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset yang dimiliki.
Sebelumnya, Terdakwa Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar hasil menjadi makelar perkara perdata kasus gula.
Zarof membenarkan uang ini merupakan hasil yang paling besar diterimanya selama menjadi makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Sidang Zarof Ricar, Ahli Pidana Ungkap Pemufakatan Jahat Masuk Kualifikasi Delik Formil
Hal itu disampaikan Zarof Ricar, saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Lisa Rachmat dan terdakwa Meirizka Widjaja terkait kasus pemufakatan jahat penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mulanya mengatakan, di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Zarof Ricar menyebutkan sejumlah perkara yang pernah ditanganinya.
Kemudian, jaksa menanyakan, apakah Zarof menyimpan seluruh uang hasil makelar kasus tersebut di dua unit brankas di rumahnya. Mantan pejabat MA itu membenarkan pertanyaan jaksa.
"Apakah seluruh uang yang Saudara peroleh tadi memang masih tersimpan di dalam brankas?" tanya jaksa kepada Zarof, dalam persidangan.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.