Senin, 11 Agustus 2025

RUU Perampasan Aset

Urgensi RUU Perampasan Aset: Membangun Sistem Pemulihan Aset yang Efisien dan Adil

Menurutnya, aset hasil kejahatan ekonomi harus dapat dirampas secara cepat, lintas yurisdiksi, dan tidak semata bergantung pada putusan pidana.

HO/IST
TOPIK PERAMPASAN ASET - Suasana perkuliahan dipimpin anggota Komisi III DPR RI sekaligus dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan) Bambang Soesatyo. Dia menuturkan kalau perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) merupakan elemen krusial dalam strategi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. 

Tantangan lain mencakup resistensi politik, kapasitas kelembagaan yang belum merata, serta potensi penyalahgunaan kewenangan jika tidak diawasi dengan baik.

Rekomendasi strategis yang diajukan mencakup antara lain percepatan legislasi RUU Perampasan Aset dengan pendekatan HAM, pembentukan unit pemulihan aset nasional lintas lembaga, digitalisasi sistem informasi dan pelacakan aset, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan