RUU Perampasan Aset
Urgensi RUU Perampasan Aset: Membangun Sistem Pemulihan Aset yang Efisien dan Adil
Menurutnya, aset hasil kejahatan ekonomi harus dapat dirampas secara cepat, lintas yurisdiksi, dan tidak semata bergantung pada putusan pidana.
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Muhammad Zulfikar
HO/IST
TOPIK PERAMPASAN ASET - Suasana perkuliahan dipimpin anggota Komisi III DPR RI sekaligus dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan) Bambang Soesatyo. Dia menuturkan kalau perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) merupakan elemen krusial dalam strategi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Tantangan lain mencakup resistensi politik, kapasitas kelembagaan yang belum merata, serta potensi penyalahgunaan kewenangan jika tidak diawasi dengan baik.
Rekomendasi strategis yang diajukan mencakup antara lain percepatan legislasi RUU Perampasan Aset dengan pendekatan HAM, pembentukan unit pemulihan aset nasional lintas lembaga, digitalisasi sistem informasi dan pelacakan aset, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan.
Berita Terkait
Berita Terkait
RUU Perampasan Aset
Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Tarik Ulur soal Pembahasan RUU Perampasan Aset |
---|
Menteri Hukum: Apabila RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Pembahasannya akan Lebih Cepat |
---|
Megawati Sebenarnya Setuju RUU Perampasan Aset Disahkan, tapi Khawatir Disalahgunakan Polisi-Jaksa |
---|
Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Tak Kunjung Disahkannya RUU Perampasan Aset: Harusnya Sah Tahun 2018 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.