Minggu, 31 Agustus 2025

Berasal dari Polri, Sekjen Baru Kementerian ATR Diminta DPR Tegakkan Hukum dan 'Pukuli' Mafia Tanah

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda meminta Sekjen Kementerian ATR/ BPN Pudji Prasetijanto Hadi untuk menegakkan hukum di sektor pertanahan

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
KOMISI II DPR - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Rifqi meminta Sekjen Kementerian ATR/ BPN Pudji Prasetijanto Hadi untuk menegakkan hukum di sektor pertanahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda,  menilai masih sulitnya pemerintah menegakkan hukum di sektor pertanahan.

Rifqi pun meminta Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pudji Prasetijanto Hadi untuk menegakkan hukum di sektor pertanahan.

Adapun sebagai informasi, Pudji adalah Sekjen Kementerian ATR/BPN yang baru dilantik dan berasal dari Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal atau Komjen.

Awalnya, Rifqi mencoba mengelaborasi data permohonan hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit, khususnya di Pulau Kalimantan.

"Dari 537 perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi belum memiliki HGU, 66 di antaranya berada di Provinsi Kalimantan Barat," kata Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Ingatkan Kementerian ATR soal Potensi Fraud Terkait Tata Kelola Keuangan

Rifqi menyoroti bagaimana timpangnya antara luas IUP dengan pengajuan HGU.

Dia memberi contoh beberapa perusahaan sawit yang memiliki IUP puluhan ribu hektar, tetapi mengajukan HGU hanya 10 persen dari IUP.

Bahkan, Rifqi menduga perusahaan sawit dengan luas IUP puluhan ribu hektar tersebut, tidak sejalan dengan luas sawit yang ditanam.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut 192 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Sudah Dibatalkan

"Bisa jadi dia menanamnya 40 ribu, bisa jadi dia menanamnya 50 ribu, tetapi minta IUP-jya 20 ribu," katanya.

"Terus terus dari IUP karena dipaksa, karena dulu ada surat edaran menteri paling lambat 4 Desember 2024 harus di HGU-kan, asal ngajuin tuh cuma 2293, yang di atasnya cuma 1808 yang, ngajuin cuma 549, ada yang 6000 mengajukan 600, yang di Sintang 20.000 IUP-nya, 194 (yang diajukan)," kata dia.

Menurutnya, gambaran tersebut menjadi penegas bahwa masih sulitnya Indonesia menegakkan hukum di sektor pertanahan.

Padahal, dikatakan Rifqi, Presiden Prabowo Subianto ingin ada penerimaan negara yang signifikan dari sektor sawit.

Legislator NasDem itu pun meminta jajaran Kementerian ATR/BPN lebih menggalakkan lagi hak yang dimiliki, khususnya di bidang eksekusi.

"Coba pikirkan ke depan agar teman-teman ini punya kemampuan atau hak eksekutorial ke depan. Pak Sekjen kalau perlu kita revisi UU Pertanahan, kita hadirkan Direktorat Jenderal baru untuk kemudian melakukan penegakan hukum di sektor pertanahan," katanya.

"Kita tahu bahwa itu salah karena kita tidak bisa menegakkan karena Kementerian ATR BPN tidak punya kewenangan untuk itu," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan