Mantan Kadiv Humas Polri Muhammad Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri yang juga mantan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal dilantik menjadi Sekjen DPD RI.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
Perwira muda tersebut merupakan putra dari Irjen. Pol. (Purn.) Agung Sabar Santoso.
Sehingga hubungan Irjen Pol Muhammad Iqbal dengan Irjen. Pol. (Purn.) Agung Sabar Santoso adalah besan.
Perjalanan karier
Irjen Pol Mohammad Iqbal telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.
Ia tercatat pernah menjadi Kapolres Gresik (2008), Kapolres Sidoarjo (2009), Wakapolwiltabes Surabaya (2010), dan Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2011).
Selain itu, Iqbal juga pernah menduduki posisi sebagai Kapolres Jakarta Utara Polda Metro Jaya (2012), Kabid Humas Polda Metro Jaya (2015), dan Analis Kebijakan Madya bidang Dalops Sops Polri (dalam rangka Sespimti) (2016).
Kariernya makin cemerlang setelah ia didapuk menjabat sebagai Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim pada tahun 2016.
Pada tahun 2017, besan dari Irjen Pol. (Purn.) Drs. Agung Sabar Santoso ini diangkat menjadi Karopenmas Divhumas Polri.
Setelah itu, Iqbal ditunjuk menjadi Wakapolda Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2018.
Pada tahun yang sama, Irjen Iqbal diamanahkan untuk menjadi Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri.
Kemudian pada 2020 ia diangkat menjadi Kapolda NTB.
Hingga kemudian pada 17 Desember 2021, Irjen Mohammad Iqbal didapuk untuk menduduki jabatan Kapolda Riau.
HUT Bhayangkara ke-79, Ketua DPD Sebut Kehadiran Polri Sangat Vital dalam Menjaga Stabilitas |
![]() |
---|
10 Kecelakaan di Gunung Rinjani: Pendaki Malaysia Tewas, Terpeleset, Ilegal |
![]() |
---|
Ketua DPD RI Setuju dengan Prabowo: Konflik Israel-Palestina Harus Diakhiri |
![]() |
---|
Daftar 49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat Hari Ini, Sekjen DPD RI Muhammad Iqbal Jadi Komjen |
![]() |
---|
DPR Nilai Dasar Hukum Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD Sesuai TAP MPR dan UU Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.