Minggu, 28 September 2025

Revisi KUHAP

RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Bahas 20 Isu Terkait Penyusunan RUU KUHAP

Ikadin menyampaikan 130 usulan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Komisi III DPR RI.

HandOut/IST
RDPU IKADIN-KOMISI III - Ikadin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/5/2025). Dalam RDPU tersebut Ikadin memaparkan ke-20 isu tersebut, di antaranya soal upaya paksa terkait operasi tangkap tangan (OTT). 

 

RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Bahas 20 Isu Terkait Penyusunan RUU KUHAP

 

Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP ‎Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menyampaikan 130 usulan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Komisi III DPR RI.


‎“Kami hanya mengulas 20 isu yang menurut kami menarik dan progresif sehingga diharapkan bisa menjadi pertimbangan,” kata Rivai Kusumanegara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Ikadin, Senin (19/5/2025).


Rivai didampingi jajaran pengurus teras Ikadin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Ikadin dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (19/5/2025), memaparkan ke-20 isu tersebut, di antaranya soal upaya paksa terkait operasi tangkap tangan (OTT).


Misalnya dalam kasus narkotika sering kali terjadi OTT. KUHAP baru harus mengatur batas waktunya.

“Kami usulkan, OTT penangkapan lanjutan hanya dimungkinkan dalam waktu 24 jam. Di luar itu, mau tak mau harus menggunakan surat perintah penangkapan,” ujarnya.


Ikadin juga mengusulkan soal perlunya pengaturan penggunaan senjata api (senpi) dan poilce line. Untuk senpi, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 bisa diadopsi ke dalam RUU ini karena substansinya sudah cukup bagus.


‎“Police line hanya digunakan untuk olah TKP, tapi praktiknya juga digunakan untuk membekukan sengketa tanah dan bangunan,” tuturnya.


Selanjutnya, pengaturan upaya paksa penyitaan dan penggeledahan, Ikadin mengusulkan agar izinnya dari Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat atau objek yang digeledah atau disita.


“‎Berita acara penyitaan juga diberikan kepada RT/RW setempat sehingga ada recordnya,” kata Rivai yang juga menjadi Koordinator Tim Kajian RUU KUHAP DPP Ikadin ini.


Sedangkan untuk pemenuhan access‎ to justice, Ikadin mengusulkan agar dalam surat panggilan polisi dicantumkan bahwa terperiksa berhak didampingi kuasa hukum atau advokat.


Pemeriksaan maksimal selama 8 jam dan diupayakan pada jam kerja. Ini agar yang diperiksa tidak kelelahan dan psikisnya tetap terjaga serta menghindari hal-hal di luar hukum, misalnya terjadinya kekerasan fisik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan