Minggu, 10 Agustus 2025

DPR Tanya Jampidsus Soal Bantuan Pengamanan oleh Prajurit TNI: Memang Selama Ini Ada Ancaman?

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding, menyinggung perihal pengamanan yang dilakukan TNI, di lingkungan Kejaksaan Agung.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENGAMANAN KEJAKSAAN OLEH TNI - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding, menyinggung perihal pengamanan yang dilakukan TNI, di lingkungan Kejaksaan Agung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding, menyinggung perihal pengamanan yang dilakukan TNI, di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa (20/5/2025).

Ia pun mempertanyakan apakah selama ini jampidsus menerima ancaman sehingga Kejaksaan harus dijaga TNI.

"Apakah selama ini ada ancaman sehingga dijaga TNI? Yang menurut saya sebenarnya cukup anggota kepolisian, tak harus TNI. Tapi kan sekarang institusi Kejaksaan dijaga TNI. Memang selama ini ada kondisi darurat dan ancaman sehingga dijaga TNI?" tanya Sudding, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menjawab pertanyaan itu, Febrie mengungkapkan tidak pernah mengalami ancaman.

"Kalau ditanya ancaman, enggak ada. Sampai sekarang kami masih berjalan, kami berharap ada dukungan politik, Komisi III sering komunikasi, dorong terus menjadi penyemangat bagi rekan-rekan," ujarnya.

Terkait pengamanan TNI, menurutnya keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menjadi kunci dalam pengorganisasian sistem pengamanan yang lebih efektif.

“Kenapa TNI? Ini memang ketika ada Jampidmil, ini kebanyakan memang nuansanya pengamanan itu. Yang jaksa nggak begitu paham, banyak diserahkan ke Jampidmil,” ujar Febrie.

"Sehingga Jampidmil yang mengorganisir bagaimana sistem, bagaimana cara—yang kita juga, jaksa mungkin ilmunya tidak terdidik seperti itu. Kemudian ada beberapa saya bawa juga surat permintaan Jampidmil ke teman-teman TNI untuk pengamanan," tandasnya.

Kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 6 Mei 2025. 

Dalam surat telegram itu, Agus memerintahkan penempatan personel untuk mengamankan kejaksaan tinggi (kejati) maupun kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan bahwa tindakan pengamanan TNI jadi bagian dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dengan kejaksaan.

Ardi menegaskan, apa yang dilakukan TNI dengan berbagai lembaga lewat perjanjian kesepahaman tidak punya dasar hukum karena bertentangan dengan UU TNI yang berlaku.

Baca juga: Soal Wacana TNI Jaga Kejaksaan, Hidayat Nur Wahid Ingatkan Jangan Sampai Hambat Penegakan Hukum

“Nah, dalam kasus penjagaan kejaksaan di berbagai wilayah di Indonesia, itu MoU tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang TNI, atau tidak memiliki dasar hukum,” pungkas Ardi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan