Anak Legislator Bunuh Pacar
Tangis Meirizka Widjaja Salahkan Lisa Rachmat Karena Menyeretnya dalam Kasus Ronald Tannur
Meirizka bersikeras tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa dalam kasus vonis bebas anaknya tersebut.
Dalam perkara ini Meirizka didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.
Jaksa menyatakan uang yang dikeluarkan Meirizka dalam perkara ini meliputi Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.
Atas perbuatannya, baik Lisa maupun Meirizka terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP.
Anak Legislator Bunuh Pacar
| Rudi Suparmono Terdakwa Suap Putusan Bebas Ronald Tanur Akan Jalani Sidang Vonis 22 Agustus 2025 |
|---|
| Jaksa Tetap Tuntut Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono 7 Tahun Penjara |
|---|
| Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
|---|
| Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
|---|
| Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/onald-Tannur-Meirizka-Widjaja-Usai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.