Anak Legislator Bunuh Pacar
Tangis Meirizka Widjaja Salahkan Lisa Rachmat Karena Menyeretnya dalam Kasus Ronald Tannur
Meirizka bersikeras tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa dalam kasus vonis bebas anaknya tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Meirizka Widjaja menyalahkan Lisa Rachmat karena telah menyeretnya dalam kasus suap vonis bebas sang anak Gregorius Ronald Tannur di perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Bahkan Meirizka juga bersikeras tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa dalam kasus vonis bebas anaknya tersebut.
Hal itu Meirizka ungkapkan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).
Awalnya Meirizka ditanya oleh tim penasihat hukumnya apakah pernah bertemu dengan Ronald dan membicarakan mengenai kebebasan sang anak dari jeratan hukum kasus pembunuhan.
Saat itu Meirizka mengklaim, bahwa Ronald tidak tahu bahwa akan bebas dari kasus tersebut.
"Dia juga gak berpikir akan bebas," kata Meirizka di ruang sidang.
Setelah itu kuasa hukum bertanya lagi kepada Meirizka apakah sebelumnya pernah memiliki masalah dengan terdakwa Lisa Rachmat sehingga ia bisa dianggap bersalah dalam perkara ini.
Menyikapi pertanyaan itu, Meirizka mengaku tidak memiliki permasalahan dengan kuasa hukum anaknya tersebut.
Sambil menangis, Meirizka mengaku kecewa dengan Lisa karena menyeretnya dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Tak hanya itu bahkan Meirizka juga mengaku menyesal menggunakan jasa Lisa sebagai penasihat hukum untuk anaknya.
"Jahat sekali dia, saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia mengapa dia begitu jahat kepada saya sehingga saya terseret ke dalam lingkaran setan ini," kata Meirikza.
"Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya," ucap Meirizka sambil menangis.
Tak hanya kuasa hukum, pengakuan tidak bersalah juga Meirizka ungkapkan kepada majelis hakim.
Kepada hakim dia mengatakan, tidak meminta atau menyuruh Lisa untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar anaknya itu bisa divonis bebas.
"Saya betul-betul tidak mengerti masalah hukum, makannya saya percaya semua ke Lisa yang mengurus. Tapi kalau akhirnya Lisa melakukan kesalahan seperti ini saya tidak tahu apa-apa dan saya tidak terlibat sama sekali," pungkasnya.
Dalam perkara ini Meirizka didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.
Jaksa menyatakan uang yang dikeluarkan Meirizka dalam perkara ini meliputi Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.
Atas perbuatannya, baik Lisa maupun Meirizka terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP.
Anak Legislator Bunuh Pacar
| Rudi Suparmono Terdakwa Suap Putusan Bebas Ronald Tanur Akan Jalani Sidang Vonis 22 Agustus 2025 |
|---|
| Jaksa Tetap Tuntut Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono 7 Tahun Penjara |
|---|
| Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
|---|
| Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
|---|
| Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.