Kasus di PT Sritex
Kesaksian Linmas Banjarsari soal Bos Sritex Iwan Setiawan: Mendekati Rumahnya Saja Nggak Bisa
Linmas Banjarsari mengaku kesulitan mendekat ke rumah Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, karena sangat tertutup.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Tetapi, berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," jelas Qohar, Rabu.
"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," imbuh dia.
Dalam kasus ini, Iwan bersama dua mantan pejabat Bank BJB dan Bank DKI, Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dicky dan Zainuddin menjadi tersangka karena memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex, melalui Iwan.
Keduanya telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebab tak melakukan analisis dan menaati prosedur saat memberikan kredit kepada Sritex, yang kala itu dipimpin Iwan.
Pasalnya, Sritex memiliki peringkat BB- atau sebagai perusahaan yang berisiko gagal bayar cukup tinggi, berdasarkan penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys.
Peringkat itu membuat Sritex menjadi perusahaan yang tidak layak diberi kredit tanpa adanya jaminan.
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," tutur Qohar.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan, hal tersebut kemudian dibuktikan dengan macetnya pembayaran kredit dari Sritex kepada Bank BJB dan Bank DKI.
Akibat adanya pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar.
Kini, Iwan, Dicky, dan Zainuddin ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu malam.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sulitnya Serahkan Tagihan PBB dan Temui Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Ini Kata Linmas
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan, TribunSolo.com/Andreas Chris)
Sumber: TribunSolo.com
Iwan Setiawan Lukminto
Dicky Syahbandinata
Zainuddin Mappa
Abdul Qohar
Banjarsari
Solo
Sritex
Kejagung
Kasus di PT Sritex
Momen 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Sritex Digiring ke Mobil Tahanan, 1 Jalan Pakai Tongkat |
---|
BREAKING NEWS: Eks Direktur Keuangan PT Sritex dan 7 Orang Lain Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank |
---|
Ketujuh Kalinya Diperiksa Kejagung, Dirut Sritex: Saya Datang Pagi, Baru Mulai Jam 2 Siang |
---|
Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tebar Senyum saat Tiba di Gedung Kejaksaan Agung |
---|
Kakak Tersangka, Besok Iwan Kurniawan Diperiksa Lagi Kasus Korupsi Sritex |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.