Kamis, 2 Oktober 2025

Judi Online

Budi Arie Tuding Ada Partai di Parlemen 'Bermain' Bisnis Judi Online, Sebut 'Partai Mitra Judol'

Budi Arie menuding ada partai di parlemen yang turut bermain judi online. Dia menyebut sebagai 'Partai Mitra Judol'.

Endrapta Pramudhiaz
PARTAI MITRA JUDOL - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi ketika ditemui di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025) malam. Budi Arie menuding ada partai di parlemen yang turut bermain judi online. Dia menyebut sebagai 'Partai Mitra Judol'. Hal ini disampaikannya pada Kamis (22/5/2025). 

"Ya (ada pihak) mau mem-framing bahwa judi online ini gembong saya. Padahal saya orang yang paling serius memberantas judi online," tuturnya.

Di sisi lain, Budi Arie juga mengklaim masyarakat sudah tidak percaya terkait framing bahwa dirinya adalah gembong judi online.

Dia mengatakan masyarakat saat ini menilai dirinya adalah korban fitnah.

"Masyarakat sekarang udah nggak percaya bahwa Budi Arie ini melindungi judi online, tidak percaya. Budi Arie ini korban fitnah dari orang-orang berkepentingan supaya tertutupi dari tingkah lakunya sebagai penikmat judi online," jelasnya.

Nama Budi Arie Masuk di Dakwaan Perkara Judi Online

Sebelumnya, Budi Arie pertama kali menjadi sorotan publik dalam kasus ini ketika dalam surat dakwaan, dirinya disebut menggelar pertemuan dengan terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada 19 April 2024.

Lalu dalam pertemuan itu, Budi Arie disebut telah memberikan arahan ke Adhi untuk tidak melakukan penjagaan situs judi online.

Budi juga disebut memberikan persetujuan kepada Zulkarnaen dan Adhi untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran.

Lantas, Adhi dan Samsul kembali bertemu dengan Zulkarnaen di Per Grams Crafted Grill & Smoke, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada bulan April 2024.

Pada pertemuan tersebut Zulkarnaen menyampaikan, penjagaan situs judi online sudah diketahui Budi Arie Setiadi.

"Namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," ucap jaksa.

Baca juga: Projo Tegaskan Budi Arie Tak Tahu Ada Kesepakatan Pemberian 50 Persen Hasil Perlindungan Situs Judol

Selanjutnya Zulkarnaen, Adhi, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus bersepakat untuk melakukan penjagaan situs judi online dengan tugas masing-masing.

Adapun Zulkarnaen menjadi penghubung dengan Budi Arie, lalu Adhi bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam Googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar situs perjudian yang akan diblokir.

Kemudian Alwin bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian dan Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubung dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.

Dalam salinan dakwaan yang diterima Tribunnews.com, disebutkan penjagaan situs judi online terbagi dalam beberapa kali pengamanan sejak Mei 2024 hingga Oktober 2024.

Ribuan situs judi online yang setoran setiap bulannya yang diamankan agar tidak diblokir dengan jumlah biaya yang telah disepakati terdakwa.

"Bahwa para terdakwa tidak memiliki hak untuk memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian maupun turut serta dalam permainan judi, di mana permainan judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan praktik perjudian dilarang dilakukan di wilayah Indonesia," kata jaksa.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved