Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus di PT Sritex

Akankah Keluarga Lukminto Diperiksa dalam Kasus Sritex? Kejagung: Sebanyak Mungkin Bukti Dikumpulkan

Kejagung bicara kemungkinan apakah keluarga Lukminto akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.

TRIBUN JATENG/ AGUS ISWADI
KASUS PT SRITEX - Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya. Pada Rabu (5/3/2025), BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Diketahui, Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari dua bank daerah terhadap Sritex. Terkait kasus ini, Kejagung tak menutup kemungkinan akan memeriksa keluarga Lukminto. 

TRIBUNNEWS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bicara kemungkinan pihaknya akan memeriksa anggota keluarga Lukminto, pemilik PT Sritex, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya akan memeriksa siapa saja agar kasus Sritex menjadi terang, termasuk keluarga Lukminto.

"Tentu bisa saja ya (keluarga Lukminto) untuk dipanggil dan diperiksa."

"Artinya, bagaimana supaya bukti-bukti akan dikumpulkan sebanyak mungkin, termasuk bisa saja (meminta keterangan) dari keluarga atau siapapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini," ungkapnya, Jumat (23/5/2025), dilansir Kompas.com.

Meski demikian, Harli mengungkapkan pihaknya saat ini masih menyusun daftar nama saksi yang akan diperiksa.

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 55 saksi dan satu saksi ahli.

Baca juga: Kesaksian Linmas Banjarsari soal Bos Sritex Iwan Setiawan: Mendekati Rumahnya Saja Nggak Bisa

Lebih lanjut, Harli mengatakan pihaknya juga mendalami, apakah penyalahgunaan dana kredit oleh Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, berdampak pada pailitnya perusahaan tekstil tersebut.

"(Masih didalami) apakah berkaitan antara penggunaan uang tidak sebagaimana mestinya, termasuk dari pemberian kredit yang sudah diberikan berbagai bank."

"Karena tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, akhirnya mengakibatkan perusahaan tidak sehat dan melakukan PHK," tuturnya.

Beli Aset Pakai Uang Kredit

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/5/2025), Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkapkan peran Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk Sritex.

Diketahui, Iwan menerima dana kredit untuk Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI.

Dalam perjanjiannya, uang kredit senilai ratusan miliar, seharusnya diperuntukkan sebagai dana modal operasional Sritex.

Tetapi, dana kredit itu justru digunakan Iwan untuk membeli aset tak produktif hingga membayar utang kepada pihak ketiga.

"Tetapi, berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," jelas Qohar, Rabu.

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," imbuh dia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan