Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus di PT Sritex

Akankah Keluarga Lukminto Diperiksa dalam Kasus Sritex? Kejagung: Sebanyak Mungkin Bukti Dikumpulkan

Kejagung bicara kemungkinan apakah keluarga Lukminto akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.

TRIBUN JATENG/ AGUS ISWADI
KASUS PT SRITEX - Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya. Pada Rabu (5/3/2025), BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Diketahui, Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari dua bank daerah terhadap Sritex. Terkait kasus ini, Kejagung tak menutup kemungkinan akan memeriksa keluarga Lukminto. 

Dalam kasus ini, Iwan bersama dua mantan pejabat Bank BJB dan Bank DKI, Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dicky dan Zainuddin menjadi tersangka karena memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex, melalui Iwan.

Keduanya telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebab tak melakukan analisis dan menaati prosedur saat memberikan kredit kepada Sritex, yang kala itu dipimpin Iwan.

Pasalnya, Sritex memiliki peringkat BB- atau sebagai perusahaan yang berisiko gagal bayar cukup tinggi, berdasarkan penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys.

Peringkat itu membuat Sritex menjadi perusahaan yang tidak layak diberi kredit tanpa adanya jaminan.

Baca juga: Sosok 2 Eks Pejabat Bank BUMD Jadi Tersangka Bareng Bos Sritex, Beri Kredit Tak Sesuai SOP

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," tutur Qohar.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan, hal tersebut kemudian dibuktikan dengan macetnya pembayaran kredit dari Sritex kepada Bank BJB dan Bank DKI.

Akibat adanya pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar.

Kini, Iwan, Dicky, dan Zainuddin ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu malam.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rifqah/Fahmi Ramadhan, Kompas.com/Shela Octavia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan