Senin, 18 Agustus 2025

Operasi Berantas Preman

Polisi Bongkar Markas GRIB Jaya yang Dibangun di Tanah BMKG di Tangsel

Markas GRIB Jaya yang berdiri di atas tanah milik BMKG di Tangerang Selatan akhirnya dibongkar oleh aparat pada Sabtu (24/5/2025).

Tangkapan layar dari YouTube Kompas.com
MARKAS GRIB DIROBOHKAN - Petugas gabungan dari Polda Metro Jaya hingga Satpol PP melakukan perobohan terhadap markas GRIB Jaya yang berdiri di atas tanah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Sabtu (24/5/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim gabungan dari Polda Metro Jaya hingga Satpol PP akhirnya menggusur markas organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang berdiri di tanah milik Badan Meteorologi, Kilmatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (24/5/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan tayangan di YouTube Kompas.com, tampak polisi bersama dengan petugas dari BMKG melakukan penggusuran.

Bahkan, aktivitas ini turut dihadiri langsung oleh Kasubbag Kerma Bag Ops Polres Tangerang Selatan, AKP Darsono Iskandar, hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Tampak penggusuran diawali dengan pencopotan stiker bertuliskan 'Satu Komando DPC Tangerang Selatan' oleh perwakilan dari BMKG.

Setelah itu, polisi mencabut bendera GRIB Jaya yang terpasang di batang bambu. Lalu, adapula anggota Satpol PP yang melakukan pencopotan spanduk bertuliskan 'Tanah Milik Ahli Waris R bin S' berlogo GRIB Jaya

Selanjutnya, petugas mengerahkan satu eskavator untuk melakukan perobohan markas GRIB Jaya yang berdiri di tanah milik BMKG tersebut.

Sebelum dirobohkan, aparat terlebih dahulu mengeluarkan perabotan seperti meja dan lemari dari dalam markas GRIB Jaya.

Setelah itu, baru dilakukan perobohan dengan menggunakan eskavator hingga rata dengan tanah.

Baca juga: Kasus Lahan BMKG dan GRIB Jaya: Apa Kata Ketua MPR Ahmad Muzani?

Duduk Perkara Sengketa Tanah BMKG vs GRIB Jaya

Sebelumnya, BMKG melaporkan pendudukan lahan miliknya oleh GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan tersebut dibuat pada 3 Februari 2025, dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, serta perusakan secara bersama-sama. 

"Ini sebagaimana diatur oleh Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang bergerak, kemudian (Pasal) 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang," ucap Ade Ary. 

Menurut Ade Ary, pelapor yang bertindak sebagai kuasa dari korban melaporkan bahwa BMKG adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Pondok Betung, Tangerang Selatan.

"Dengan atas hak yang dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor, telah memasang plang bertuliskan 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S'," kata dia.

"Di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor juga diduga merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa tanah itu milik ahli waris," lanjut Ade Ary.

Korban telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, sehingga laporan polisi pun diajukan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan