Sabtu, 1 November 2025

Kejaksaan Dikawal TNI

Alasan IPW Desak Prabowo Cabut Perpres 66/2025: Langgar Konstitusi dan Salahgunakan Wewenang

IPW desak Presiden Prabowo cabut Perpres 66/2025 soal perlindungan jaksa karena dinilai langgar UUD 1945 dan UU TNI.

|
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
KETUA IPW SUGENG - Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat memberikan keterangan pers soal Perpres 66/2025 yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

Kalaupun hendak dinyatakan Kantor Kejaksaan sebagai objek vital negara tentunya juga tidak berdasar karena Kantor Kejaksaan adalah kantor layanan publik dalam bidang penegakan hukum tidak termasuk dalam makna menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak terdapat alasan kedaruratan yang mendesak.

Dalam praktek kenegaraan Indonesia, Perpres dapat diterbitkan secara Mandiri oleh Presiden dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan  antara lain 

- Peraturan Presiden tentang Kartu Prakerja (Perpres No. 36 Tahun 2020): Bertujuan meningkatkan kompetensi kerja masyarakat.

- Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah (Perpres No. 66 Tahun 2020): Mengatur pendanaan pengadaan tanah untuk proyek nasional.

- Peraturan Presiden tentang Persetujuan Penghindaran Pajak dengan Kamboja (Perpres No. 74 Tahun 2020): Mengesahkan kesepakatan penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan Kamboja. 

“Sehingga penjagaan keamanan jaksa dalam Perpres No. 66 tersebut yang menugaskan polisi selain TNI juga tidak perlu karena tanpa Perpres, Polri berdasarkan tupoksinya memang adalah menjaga kemanan dan  ketertiban umum sebagaimana perintah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Oleh sebab itu, IPW menilai penerbitan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sangat salah kaprah dan bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang. Dikhawatirkan, institusi negara lainnya, seperti kementerian Hukum yang memiliki Ditjen Imigrasi yang juga mempunyai fungsi penegakan hukum, Kementerian Keuangan yang memiliki aparatur penegakan hukum di Ditjen Bea Cukai serta kementerian lainnya yang mempunyai fungsi penegakan hukum selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan ikut diamankan dan dilindungi, baik kantor dan aparatnya seperti juga Kejaksaan. Karena mereka juga tidak luput dari ancaman termasuk lembaga peradilan. 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved