Kamis, 21 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hadirkan Dua Ahli di Sidang Hasto, KPK Berharap Hakim Bisa Objektif

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap majelis hakim bisa secara objektif untuk mendengarkan keterangan dari para ahli nantinya.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
HASTO DI PENGADILAN - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat diruang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua ahli dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini. 

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020, serta meminta stafnya, Kusnadi membuang ponselnya ketika Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio.

Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme PAW.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan