Jumat, 8 Agustus 2025

Sekolah Gratis

Apakah Keputusan MK Soal SD-SMP Swasta Gratis Bisa Langsung Diberlakukan Mulai Tahun Ajaran Baru?

Apakah keputusan MK ini bisa langsung diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia?

|
Tribun Jabar/Gani
SEKOLAH GRATIS - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta digratiskan. Kapan mulai berlaku? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta digratiskan.

Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Disebutkan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Poin yang dikabulkan oleh MK adalah soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar. 

Adapun pendidikan dasar yang dimaksud dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional itu yakni SD hingga SMP atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

"Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat"," sambungnya. 

Hal tersebut mengubah bunyi dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 itu yang sebelumnya:  Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Apakah keputusan ini dilangsung diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia?

Tidak. Penerapan putusan ini tidak serta merta langsung merata kepada seluruh sekolah swasta. 

MK menekankan pemilihan sekolah secara selektif dan bertahap. 

Menurut MK, penerapan kebijakan ini harus memperhatikan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) warga. 

Pemenuhan ekosob ini dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana prasarana, sumberdaya, dan anggaran.

"Oleh karena itu perwujudan Pendidikan Dasar yang tidak memungut biaya berkenaan degan penemuhan hak ekosob (hak atas ekonomi, social dan budaya) dapat dilakukan secara bertahap secara selektif dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif," kata Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Seperti apa putusan MK?

Dalam putusan tersebut, frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri, hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses Pendidikan Dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri sebagaimana didalilkan para pemohon.

Oleh karena itu, MK menegaskan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan. 

"Oleh karena itu, frasa 'tanpa memungut biaya' dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih

Kewajiban Konstitusional

Sementara, dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. 

Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.

Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.

Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan