Rabu, 20 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Aktor Penting Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara

Selain itu, Lisa Rachmat selaku terdakwa juga tidak kooperatif selama persidangan. Adapun hal-hal meringankan dirinya hanya karena belum pernah dihuku

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
VONIS BEBAS RONALD TANNUR - Terdakwa Lisa Rachmat, pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). Jaksa menuntut hukuman pidana 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta karena kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terkait vonis bebas Ronald Tannur, serta percobaan menyuap majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).  

Menanggapi vonis tersebut, PKB mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Edward Tannur dari keanggotaan partai dan fraksi di DPR RI. Keputusan ini diumumkan pada 29 Juli 2024 oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Heru Widodo, sebagai bentuk komitmen partai terhadap integritas dan penegakan hukum.

Kolase foto (dari kiri ke kanan) Edward Tannur, Meirizka Widjaja, dan Ronald Tannur - Ayah Ronald Tannur, yakni Edward Tannur ternyata mengetahui soal fee yang diberikan oleh istrinya itu untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum.
Kolase foto (dari kiri ke kanan) Edward Tannur, Meirizka Widjaja, dan Ronald Tannur - Ayah Ronald Tannur, yakni Edward Tannur ternyata mengetahui soal fee yang diberikan oleh istrinya itu untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum. (Kolase Tribunnews.com)

Kasus ini semakin rumit ketika Kejaksaan Agung mengbongkar dugaan praktik suap di balik vonis Ronald Tannur.

Meirizka Widjaja, ibu Ronald, melalui pengacara Lisa Rachmat diduga menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan bebas bagi Ronald. 

Baca juga: Sosok Antonius Kosasih, Mantan Dirut Taspen yang Diduga Gunakan Uang Korupsi Untuk Beli 11 Apartemen

Pada 28 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Meirizka dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Lisa Rachmat, pengacara yang menjadi perantara suap, juga menghadapi tuntutan hukuman berat dalam kasus ini, yakni 14 tahun penjara.

Kasus yang melibatkan keluarga Tannur ini menjadi sorotan nasional, mencerminkan tantangan serius dalam penegakan hukum dan integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan