Selasa, 9 September 2025

Sekolah Gratis

MK Putuskan SD-SMA Swasta Gratis, Komisi X DPR Singgung Banyak Anak Putus Sekolah Karena Biaya

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayanti merespons putusan MK yang mewajibkan Pemerintah menyediakan pendidikan dasar secara gratis.

Editor: Adi Suhendi
dpr.go.id
SEKOLAH GRATIS - Anggota Komisi X DPR RI Esti Wijayanti Jumat (7/12/2018). Ia menyatakan keputusan MK soal SD-SMP gratis sebagai langkah yang baik dalam memperkuat amanat konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayanti merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Pemerintah menyediakan pendidikan dasar secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri melainkan juga swasta. 

Esti menyatakan, keputusan tersebut sebagai langkah yang baik dalam memperkuat amanat konstitusi.

Adapun amanat konstitusi yang dimaksud yakni menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar.

"Putusan ini sangat baik, kami tentunya mendukung karena ini adalah bentuk pemenuhan hak dasar warga negara untuk mendapatkan pendidikan," kata Esti dalam tanggapannya, Rabu (28/5/2025).

Dimana kata dia, konstitusi UUD 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk hadir membantu masyarakat, khususnya bagi mereka kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan layak.

Baca juga: Pimpinan Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Jalankan Putuskan MK Soal SD-SMP Gratis

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. 

"Negara memang berkewajiban hadir, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang terpaksa mengakses pendidikan swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri," ujar dia.

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga: Kaji Putusan MK Soal SD dan SMP Gratis, Wamendikdasmen: Tanggung Jawab Pemda

Dalam putusannya MK memerintahkan Pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun untuk masyarakat di sekolah swasta.

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Putusan dibacakan pada sidang di gedung MK, Selasa (27/5/2025).

Dalam putusannya, MK menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menjamin terwujudnya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis. 

Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat.

Saat membaca pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. 

Akibatnya, hingga kini terjadi keterbatasan daya tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan