Minggu, 24 Agustus 2025

Wacana Perpanjang Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Komisi II DPR Kaji Urgensinya

Kebijakan ini tidak bisa diputuskan secara gegabah karena menyangkut prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian negara.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Net
USIA PENSIUN ASN - Foto ilustrasi ASN. Muncul wacana usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun. DPR RI akan mengkaji hal itu. 

 

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima, menegaskan bahwa Komisi II akan mencermati secara serius usulan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.

Menurutnya, kebijakan ini tidak bisa diputuskan secara gegabah karena menyangkut prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian negara.

"Komisi II pasti akan mencermati dan menyikapi usulan-usulan perpanjangan usia pensiun ASN. Ini kan menyangkut masalah meritokrasi," kata Aria Bima kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun berkaitan erat dengan sistem rekrutmen, pelatihan, promosi, dan pengembangan kompetensi ASN yang selama ini telah diatur secara sistematis dan berdasarkan jenjang karier.

"Ini menyangkut bagaimana dari rekrutmen, mentraining ASN, mempromosikan ASN yang itu antara usia dan tingkat produktivitas serta penambahan kompetensi untuk semua jenjang sudah ditentukan," ucapnya.


Menurut Aria Bima, perpanjangan usia pensiun memiliki konsekuensi langsung terhadap aspek produktivitas kerja dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas di setiap jenjang birokrasi.


"Jadi, dengan penambahan umur, konsekuensinya adalah meritokrasinya—antara hal-hal yang menyangkut kapasitas dan kapabilitas—ini mesti dihitung secara cermat," katanya.


Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan dengan melibatkan para ahli.


Serta mempertimbangkan kerangka regulasi yang ada, baik dalam Undang-Undang ASN maupun kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).


"Karena wilayah peningkatan penambahan ini ada di Undang-Undang ASN atau Kementerian PANRB, maka Komisi II segera akan mencermatinya," ucapnya.


Ia menekankan bahwa wacana perpanjangan usia pensiun tidak boleh hanya dilihat dari sisi penundaan pensiun semata.


Melainkan juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dan pembekalan ASN di masa perpanjangan usia kerja tersebut.


"Tidak sekadar hanya mengundurkan usia pensiun, tambahan pembekalan kualitasnya apa untuk menambah tambahan jenjang waktu pensiun ini, kemudian tugasnya ada di mana," ucapnya.


Menurut Aria Bima, perpanjangan usia pensiun juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap rekrutmen generasi baru di lingkungan ASN.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan